Benarkah Bank Konvensional Itu Riba? Mitos, Realita, dan Solusi Fiqih Kontemporer

oleh
Dr.Ade Jamarudin, SS, MA

Oleh: Dr.Ade Jamarudin, SS, MA

RADARSUMEDANG.id — Isu keharaman bunga bank dan maraknya konversi menuju perbankan syariah kembali hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Di satu sisi, gelombang kesadaran beragama mendorong umat untuk “berhijrah” dari transaksi konvensional. Namun di sisi lain, masih merayap keraguan skeptis di tengah publik: Apakah bank syariah benar-benar murni bebas riba, ataukah sekadar “ganti baju” dan retorika istilah belaka?

Sekaligus sebagai akademisi dan pengemban amanah di Majelis Ulama Indonesia (MUI), penulis memandang perlu untuk mendudukkan persoalan ini secara holistik, mendasar, dan ilmiah. Fenomena ini tidak boleh dibiarkan menjadi perdebatan tanpa arah yang membingungkan awam. Umat membutuhkan pemahaman mendalam agar tidak terjebak dalam mitos atau kesalahpahaman parsial mengenai hakikat keuangan syariah.

Membongkar Mitos: Benarkah Bunga Bank Itu Riba?

Dalam diskursus fiqih muamalah kontemporer, perdebatan mendasar selalu bermuara pada status hukum bunga bank (interest). Masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa bunga baru dikategorikan sebagai riba jika jumlahnya mencekik atau berlipat ganda (adh’afan mudha’afah). Padahal, pemahaman ini lahir dari penafsiran tekstual yang dangkal terhadap Surah Ali ‘Imran ayat 130.

Kajian hermeneutika hukum Islam dan konsensus ulama internasional (termasuk Majma’ al-Fiqh al-Islami OIK serta Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004) secara tegas menyimpulkan bahwa seluruh bentuk bunga pinjaman pada perbankan konvensional tergolong sebagai Riba Nasi’ah. Al-Qur’an secara lugas menegaskan keharamannya: “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Prinsip kaidah fiqih menyebutkan: “Kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa riban” (Setiap utang-piutang yang menarik keuntungan bagi pemberi pinjaman yang disyaratkan di awal adalah riba). Dalam sistem konvensional, uang diposisikan sebagai komoditas yang disewakan untuk menghasilkan tambahan nominal secara pasti tanpa risiko riil (‘awadh). Inilah inti dari praktek riba yang dilarang karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan.

Realita Operasional: Mitos “Ganti Baju” vs Akad Syari’i

Skeptisisme publik kerap muncul saat melihat besaran angsuran bank syariah yang terkadang dinilai mirip bahkan dalam kasus tertentu terasa lebih tinggi dibandingkan suku bunga bank konvensional. Lantas timbul tuduhan: Bukankah ini hanya manipulasi istilah, dari “bunga” menjadi “profit margin”?

Dari kacamata Fiqih Kontemporer, tuduhan tersebut bersumber dari kegagalan membedakan antara instrumen harga dan akad hukum (legal contract). Perbedaan bank syariah dan konvensional bukan terletak pada angka nominal semata, melainkan pada keabsahan transaksi di hadapan syariat:

  1. Skema Transaksi: Bank konvensional berbasis pada akad utang-piutang berbunga (qardh mawi’id bi al-fa’idah). Sementara bank syariah berbasis pada akad muamalah riil, seperti Murabahah (jual beli barang dengan kepastian margin), Mudharabah/Musyarakah (kerjasama bagi hasil dan risiko), serta Ijarah Mutahiyah Bittamlik (sewa-beli).
  2. Keterikatan Sektor Riil: Pada akad Murabahah, bank syariah menetapkan harga jual barang secara pasti (fixed) hingga akhir tenor. Bank tidak memutarkan uang untuk mencetak uang (money creates money), melainkan melakukan transaksi atas barang/jasa riil.
  3. Pengelolaan Denda Keterlambatan: Jika debitur menunggak pada bank konvensional, denda keterlambatan akan menjadi pendapatan bunga tambahan bagi bank. Sebaliknya pada bank syariah, denda keterlambatan (ta’zhir) sifatnya murni edukatif dan 100% dananya disalurkan untuk dana sosial/kebajikan (qardhul hasan), tidak boleh diakui sebagai keuntungan bank.

Solusi Fiqih Kontemporer / Modern

Fiqih Islam tidak pernah anti terhadap kemajuan zaman. Kehadiran perbankan syariah merupakan buah dari makharij fiqhiyyah (solusi-solusi fiqih) kontemporer guna menjawab kebutuhan transaksi modern tanpa melanggar prinsip syara’. Sistem ini dirancang untuk mengeliminasi tiga penyakit utama keuangan masa kini: Riba, Gharar (ketidakjelasan/penipuan), dan Maysir (perjudian/spekulasi). Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank Syariah yang diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menjadi garansi bahwa operasional bank senantiasa berjalan di atas koridor syariat. Memang harus diakui, industri bank syariah masih menghadapi tantangan efisiensi, namun mematikan legalitas akad syariah hanya karena ketidaksempurnaan operasional adalah sikap yang tidak adil.

Proses “syariahisasi” atau konversi bank konvensional menjadi bank syariah di Indonesia merupakan langkah strategis yang sangat progresif dari sudut pandang Fiqih Kontemporer maupun penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional. Secara syar’i, konversi ini adalah wujud penataan kelembagaan untuk menyucikan lalu lintas transaksi keuangan dari unsur riba nasi’ah, gharar, dan maysir, sekaligus menyelaraskan kegiatan perbankan dengan Fatwa DSN-MUI. Transformasi ini menggeser paradigma utang-piutang berbunga menjadi hubungan kemitraan berbasis akad-akad riil seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, sehingga dana masyarakat diarahkan langsung untuk membiayai sektor riil yang produktif dan halal.

Namun, dari segi operasional dan regulasi, proses syariahisasi ini menuntut kesiapan yang matang agar tidak berhenti pada formalitas ganti nama semata. Tantangan terbesarnya meliputi pembersihan portofolio aset dari transaksi non-halal, penyesuaian sistem teknologi informasi perbankan, pelatihan SDM agar benar-benar memahami fiqih muamalah, serta pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika dilakukan dengan komitmen penuh, konversi bank konvensional menjadi syariah tidak hanya memberikan ketenangan spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tetapi juga memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional karena didukung oleh prinsip keadilan dan transparansi.

Anggapan bahwa bunga bank konvensional bukan riba atau bank syariah sekadar mitos “ganti baju” adalah kekeliruan yang harus diluruskan melalui edukasi publik yang berkesinambungan. Bunga bank secara hakiki adalah riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.

Perbankan syariah hadir bukan sekadar entitas bisnis formalitas, melainkan bentuk solusi konkrit Fiqih Kontemporer untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil, bertetika, dan membawa keberkahan. Bagi masyarakat Sumedang khususnya, bertransaksi melalui perbankan syariah bukan sekadar pilihan produk finansial, melainkan wujud ketaatan syariat dalam menjaga kesucian harta yang kita nafkahkan untuk keluarga.(*)

*)Pengurus MUI Sumedang & Dosen UIN Bandung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.