RADARSUMEDANG.id — Sebanyak 26 bakal calon (balon) kepala desa (kades) akan meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kecamatan Cimalaka. Puluhan balon kades tersebut berasal dari 8 desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Camat Cimalaka Eneng Yulia melalui Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Cimalaka, Yayat Sukarya., mengatakan, pendaftaran balon kades telah dilaksanakan sesuai regulasi tahapan Pilkades yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumedang.
“Tahapan pendaftaran balon Kades sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Agustus sampai 13 Agustus 2026. Untuk Kecamatan Cimalaka, Pilkades serentak 2026 akan dilaksanakan di delapan desa,” kata Yayat kepada Radar Sumedang di Kantor Kecamatan Cimalaka, Selasa (18/8/2026).
Ia juga memaparkan, rincian 26 balon kades yang mendaftar di 8 desa, diantaranya Desa Cimuja sebanyak empat balon kades, Desa Serang dua balin kades, Desa Cimalaka lima balon kades, Desa Mandalaherang tiga balin kades, Desa Cibeureum Wetan tiga balon kades, Desa Naluk dua balon kades, Desa Citimun tiga balon kades, dan Desa Nyalindung empat balon kades.
Adapun sebelum proses penutupan pendaftaran, pihak kecamatan telah mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar melaksanakan penerimaan bakal calon sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan kepada panitia agar penerimaan bakal calon dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa. Jadi, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jalur dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut Yayat, para panitia Pilkades di masing-masing desa tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan para bakal calon. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 1 September 2026.
” Setelah nanti proses verifikasi selesai, hasilnya akan diumumkan oleh panitia. Selanjutnya, pada 3 September 2026 akan dilaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa sekaligus pengundian nomor urut calon,” terang Yayat.
Selain tahapan pencalonan Yayat juga menyebutkan bahwa untuk tempat pemungutan suara (TPS) tetap tidak ada perubahan yaitu 36 TPS yang akan disiapkan di delapan desa yang mengikuti Pilkades Serentak di wilayah Kecamatan Cimalaka.
Sementara untuk Daftar Pemilih Sementara pihak kecamatan masih menggunakan data pemilih tahun 2024 yang tercatat sebanyak 24.552 jiwa.
“Adapun untuk proses pemutakhiran data untuk penyusunan DPS dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026,” sebut Yayat.
Yayat berharap seluruh tahapan Pilkades serentak 2026 dari awal sampai akhir di Kecamatan Cimalaka bisa berjalan sesuai aturan dan berlangsung secara kondusif
“Tentunya kami berharap mulai dari tahapan penerimaan bakal calon hingga ditetapkan menjadi calon dan dipilih oleh masyarakat. Mudah-mudahan hasilnya calon Kades yang terpilih benar-benar sesuai dengan pilihan masyarakat,” jelas Yayat. (jim)






