Oleh: Erik A Kurnia
RADARSUMEDANG.id — Ada ironi yang sulit diterima akal sehat dalam kebijakan seleksi aparatur negara: guru honorer didorong menuju kepastian status, tetapi tidak semua guru honorer mendapat kesempatan yang sama untuk masuk ke pintu tersebut.
Di satu sisi, negara berbicara tentang pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penghargaan terhadap tenaga pendidik. Di sisi lain, masih ada kelompok guru yang bertahun-tahun mengajar dengan penghasilan terbatas, mengabdi di lembaga pendidikan swasta, tetapi keberadaannya seolah berada di ruang tunggu kebijakan.
Mereka adalah guru honorer madrasah swasta.
Persoalannya bukan semata-mata soal menjadi ASN atau mendapatkan kursi CPNS. Persoalan yang lebih besar adalah keadilan dalam memperlakukan pengabdian.
Guru tetaplah guru. Ia mengajar anak-anak, menyusun perangkat pembelajaran, memeriksa tugas, mengikuti rapat, menghadapi orang tua murid, dan berhadapan dengan berbagai tuntutan administrasi. Perbedaan status lembaga tempat mereka mengajar tidak semestinya membuat nilai pengabdian mereka menjadi berbeda di mata negara.
Di sinilah kebijakan seleksi perlu dipertanyakan.
Apabila guru honorer dari sekolah tertentu memperoleh ruang afirmasi atau prioritas, sementara guru honorer madrasah swasta tidak memperoleh kesempatan yang sebanding, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar keadilannya.
Jangan sampai negara hanya melihat guru berdasarkan di mana ia bekerja, bukan berdasarkan berapa lama ia mengabdi dan apa yang telah ia lakukan.
Guru Madrasah Bukan Guru Kelas Dua
Madrasah bukan institusi pendidikan yang berada di luar sistem pendidikan nasional. Ia mendidik generasi yang sama, menghadapi persoalan sosial yang sama, dan ikut menanggung beban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun dalam praktiknya, guru madrasah swasta kerap menghadapi persoalan berlapis.
Ada yang mengajar dengan honor yang jauh dari layak. Ada yang sudah belasan tahun mengabdi tetapi masih berstatus honorer. Ada yang harus mencari pekerjaan tambahan agar dapur tetap mengepul. Ada pula yang mengajar bukan karena gaji, melainkan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap pendidikan anak-anak di lingkungannya.
Pengabdian semacam itu seharusnya tidak hilang begitu saja dari radar kebijakan.
Negara memang memiliki keterbatasan anggaran. Negara juga berhak menetapkan kriteria dalam rekrutmen ASN. Tetapi keterbatasan anggaran bukan alasan untuk mengabaikan prinsip kesetaraan kesempatan.
Yang diperlukan adalah kebijakan yang transparan: siapa yang diprioritaskan, mengapa diprioritaskan, dan bagaimana nasib mereka yang belum terakomodasi.
Sebab ketika pemerintah mengatakan ingin meningkatkan kesejahteraan guru, pertanyaan berikutnya sederhana: guru yang mana?
Jangan Membuat Guru Saling Berebut Keadilan
Ada bahaya lain yang lebih serius.
Kebijakan yang tidak dirancang secara adil dapat membuat sesama guru saling berhadapan. Guru honorer sekolah negeri merasa memiliki hak lebih besar. Guru madrasah merasa dianaktirikan. Guru swasta merasa pengabdiannya tidak dihitung.
Padahal musuh sebenarnya bukan sesama guru.
Masalahnya adalah desain kebijakan yang belum mampu memberikan ruang keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Guru tidak seharusnya dipaksa bertarung dengan guru lain untuk mendapatkan pengakuan negara. Mereka semestinya berdiri dalam satu barisan sebagai tenaga pendidikan yang selama ini membantu negara menjalankan fungsi pendidikan.
Jika pemerintah membutuhkan guru, maka pemerintah semestinya melihat seluruh peta kebutuhan guru secara utuh.
Berapa jumlah guru yang dibutuhkan?
Di mana kekurangannya?
Berapa lama mereka telah mengabdi?
Apa kompetensinya?
Bagaimana kualitas lembaga tempat mereka mengajar?
Dan yang tak kalah penting: apakah mereka memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki status kehidupannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang paling cepat mendapatkan formasi.
Negara Jangan Hanya Hadir Saat Membutuhkan
Ada satu kalimat yang patut direnungkan: negara jangan hanya hadir ketika membutuhkan tenaga guru.
Ketika sekolah kekurangan guru, tenaga honorer dipanggil.
Ketika kelas harus tetap berjalan, guru honorer mengisi.
Ketika administrasi menumpuk, mereka bekerja.
Ketika kegiatan sekolah berlangsung di luar jam mengajar, mereka ikut hadir.
Tetapi ketika kesempatan memperoleh kepastian status dibuka, sebagian dari mereka justru harus kembali bertanya: Apakah kami termasuk yang diperhitungkan?
Jika pertanyaan itu terus berulang, negara sedang menciptakan kekecewaan yang tidak kecil.
Sebab di balik seorang guru honorer ada keluarga. Ada anak yang harus sekolah. Ada cicilan yang harus dibayar. Ada kehidupan yang terus berjalan meskipun status kepegawaiannya tidak pernah berubah.
Maka persoalan guru honorer bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah persoalan sosial.
Dan ketika ketidakpastian itu berlangsung bertahun-tahun, ia berubah menjadi persoalan keadilan.
Pemerintah Perlu Membuka Jalan yang Setara
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan seleksi guru tidak meninggalkan kelompok tertentu hanya karena mereka mengajar di madrasah swasta.
Jika memang terdapat persyaratan khusus, jelaskan secara terbuka. Jika ada perbedaan kewenangan antara kementerian, jangan biarkan perbedaan birokrasi menjadi alasan guru kehilangan kesempatan.
Koordinasi antarlembaga seharusnya menjadi solusi, bukan alasan.
Kementerian yang menangani pendidikan umum dan kementerian yang menangani pendidikan madrasah semestinya duduk bersama menyusun peta kebutuhan guru secara nasional. Jangan sampai seorang guru harus menjadi korban karena administrasi pemerintahan berjalan dalam sekat-sekat kewenangan.
Kita boleh berbeda institusi. Tetapi anak-anak yang kita didik adalah bagian dari bangsa yang sama.
Dan guru yang mendidik mereka semestinya memperoleh penghargaan yang berlandaskan pengabdian dan kompetensi, bukan semata-mata label lembaga tempat ia bekerja.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah semua guru honorer harus otomatis menjadi CPNS.
Tidak.
Seleksi tetap harus berdasarkan kompetensi, kebutuhan, dan aturan.
Tetapi kesempatan untuk mengikuti proses yang adil harus diberikan secara setara.
Sebab negara yang menghargai pendidikan seharusnya juga menghargai orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga pendidikan tetap berjalan.
Jangan sampai seorang guru menghabiskan masa mudanya untuk mengajar anak-anak bangsa, tetapi ketika negara membuka pintu masa depan, ia justru mendapati namanya tidak pernah tercatat dalam daftar orang yang diperhitungkan.
Itulah ironi yang perlu dijawab.
Bukan dengan janji.
Bukan dengan seremoni.
Melainkan dengan kebijakan yang adil.(*)
*)Penanggungjawab redaksi radarsumedang.id





