RADARSUMEDANG.id, SUBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mafia pupuk bersubsidi dengan menggeledah sejumlah gudang dan kantor perusahaan di wilayah itu.
Pihak Kejari jugq memastikan bakal segera menetapkan tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti.
Kepala Kejari (Kajari) Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di kantor Kejari Subang, Kamis (27/8)
Dari penggeledahan yang digelar pada Rabu (26/8/2026), tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti dari beberapa lokasi gudang penyimpanan serta kantor distributor pupuk bersubsidi.
Lokasi penggeledahan meliputi kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem, kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan, hingga area pergudangan Lini III PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Logistik Indonesia di Binong.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Noordien.
Untuk menghitung kepastian nilai kerugian negara akibat praktik penyelewengan ini, pihak Kejari Subang juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Enggi Elber, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
Salah satu indikasi penyelewengannya, kata Enggi, adalah berkaitan dengan tata kelola penyimpanan barang yang tidak sesuai aturan.
“Saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai,” kata Enggi.
Meski demikian, Enggi enggan membeberkan detail modus operandi secara menyeluruh demi kepentingan taktik penyidikan.
“Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan,” jelas Enggi (Anr)





