RADARSUMEDANG.ID — Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa Sekpri Wakil Bupati Sumedang berinisial R, tidak dimutasikan ke OPD manapun.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, Amar Marcahya mengatakan, bahwa pegawai yang bersangkutan masih bekerja di lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang khususnya di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan data pada Sistem Informasi ASN (SIASN) bahwasannya penempatan yang bersangkutan masih sebagai pegawai definitif di Setda, intinya tidak ada usulan, proses dan kebijakan mutasi ke OPD lain atas nama yang bersangkutan” ujarnya.
Bahwa dalam setiap pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian ASN harus wajib menempuh dan memenuhi NSPK utk selanjutnya mendapatkan rekomendasi dari BKN sebelum ditetapkannya keputusan PPK..(jim)






