Peran Nahdlatul Ulama dalam Ketatanegaraan Indonesia

oleh
Fajar Meihadi

Oleh: Fajar Meihadi*

RADARSUMEDANG.id — Tidak lagi muda, usia Nahdlatul Ulama (NU) telah menginjak satu abad. Dalam usianya yang matang, NU tidak sekadar hadir, tapi telah memastikan kontribusi nyata untuk umat, bangsa, agama dan negara. Diantara kontribusi nyata NU adalah peneguhan rumusan pemikiran tentang nasionalisme: hubungan agama dan negara yang saling mengisi, harmonis, dan tidak saling menegasikan. Kontribusi itu penting sebagai doktrin untuk menjaga stabilitas bernegara, sehingga umat tidak lagi disibukkan dengan pertikaian kontra produktif.

Sebagai organisasi besar, NU (struktural) punya peran yang tidak kalah strategis: menjadi penyeimbang kekuasaan trias politica. Peran ini penting bagi NU untuk mengambil posisi sebagai mercusuar umat, sumber cahaya politik kebangsaan, penerang yang menjadi navigasi dalam bernegara. Sebab secara faktual, kekuasaan trias politica tidak sepenuhnya bekerja saling mengawasi, tapi justru memberi kesan dibayang-bayangi kekuasaan eksekutif.

Pemberlakuan oversized coalition dalam sistem presidensial multipartai telah menjadi sebab menguatnya bayang-bayang itu. Scott Mainwaring mengingatkan tentang ancaman malapetaka bagi keberlangsungan negara yang memberlakukan oversized coalition, yang kerap membuat trias politica menjadi pemisah kekuasaan yang semu. Terpisah secara struktural, tapi tidak nampak jelas secara fungsional.

Pasca reformasi, kehadiran lemabaga negara independen diharapkan bisa menjadi penyeimbang dan kontrol atas kekuasaan ketika trias politica tidak berjalan semestinya. Tapi faktanya, lembaga negara independen tidak punya cukup energi untuk menjaga “kesucian” posisinya dari “hadas diintervensi”. Dalam kajian Zainal Arifin Muchtar, tentang Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah, memberikan temuan penting: lembaga negara independen tetap ada secara formal, tetapi independensinya semakin melemah.

Dalam kondisi demikian, penting bagi NU untuk mengambil posisi sebagai penyeimbang kekuasaan trias politica. Tidak terlibat terlalu jauh dalam politik praktis, tapi menjaga kewarasan bernegara melalui politik kebangsaan.Dan, yang paling penting menjaga “jarak aman” dengan penguasa. Bukan berarti memposisikan organisasi sebagai “musuh” negara, melainkan menjadi “mitra kritis” penguasa.

Bukan tidak boleh ulama menjaga hubungan baik dengan penguasa, tetapi harus ada batas jarak yang jelas dan tegas agar tidak kebablasan dan tidak pula kejauhan. Sehingga NU menjadi “alarm” bagi negara, bukan penyokong segala ambisi penguasa.

Ada sebuah ungkapan: al-islamu din wa dawlah, Islam itu agama sekaligus negara. Islam tidak secara parsial memfokuskan ajarannya terbatas pada agama, tapi juga menetapkan ketentuan umum dalam bernegara. Kendatipun negara dalam Islam diposisikan sebagai wasilah, bukan ghayah, tetap saja keberadaan negara sama pentingnya dengan agama. Dalam kaidah fiqh: wasa’ilul umur kal-maqashid, hukum sarana atau perantara adalah sama dengan hukum tujuannya. Oleh sebab itu, agama dan negara adalah dua unsur tak terpisahkan.

Atas dasar itu muncul pandangan dalam Islam bahwa pemimpin negara adalah penerus tugas pokok kenabian: hirosatu ad-din menjaga agama, dan siyasatud dunya mengatur dunia. Pemahaman demikian sudah selesai dikalangan NU, sehingga memungkinkan NU untuk melakukan kontrol dan memberi masukan yang konstruktif terhadap pemimpin negara agar tidak keluar dari relnya: menjaga agama dan mengatur dunia (kesejahteraan rakyat).

Dalam menjalankan kontrol itu, NU harus bersikap kritis tanpa memusuhi. Pada muktamar ke-30, di Kediri, Gus Dur menyampaikan prinsip yang sama agar tidak lupa memberi kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Barangkali Gus Dur ingin menyampaikan pesan, bahwa NU tidak boleh direduksi menjadi kepentingan elektoral semata oleh kekuatan politik, tetapi harus memposisikan sebagai partner pemerintah dalam pembangunan. Sebagai organisasi besar dengan jumlah masa sangat banyak, NU memiliki posisi tawar dihadapan negara. Peluang itu bisa dimanfaatkan untuk mengambil posisi sebagai “mitra kritis” negara dengan tetap menjaga hubungan baik sebagai landasan dalam kerangka menjaga demokrasi berjalan semestinya.

Tentu tidak mudah memposisikan organisasi sebagai “mitra kritis” pemerintah, butuh nyali yang tidak boleh setengah hati. Posisi ini dibutuhkan NU sebagai bentuk kepedulian terdapat umat, dan penyeimbang kuasaan ketika detak jantung dan hembusan nafas kekuatan politik tidak lagi sepenuhnya peduli terhadap rakyat. Oleh karenanya, NU harus berada di garda terdepan untuk memastikan pemerintah berkerja untuk kemaslahatan umat dan bangsa dengan cara mengawasi, mengingatkan, dan memberi masukan.(*)

*)Pengurus LPTNU Sumedang, Dosen STIS As-Sa’adah Sumedang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.