Oleh : Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Belakangan ini ruang publik kembali ramai membahas perampasan aset bahkan aksi demonstrasi pun telah usai dilakukan tgl 27 agustus yang baru lalu. Perdebatan di media sosial, hingga diskursus di parlemen. Semuanya berpusat pada satu hal: pengesahan Undang-
Undang Perampasan Aset yang telah tertunda selama 18 tahun. Di tengah riuhnya diskusi, muncul pertanyaan mendasar yang perlu kita luruskan: apa sebenarnya perampasan aset itu? Mengapa begitu penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia? Dan yang terpenting apakah ia benar-benar akan menjadi alat pencegahan yang efektif, atau justru menjadi pedang bermata dua yang berisiko disalahgunakan?
Apa itu Perampasan Aset ?
Secara sederhana, perampasan aset adalah pengambilalihan harta benda atau kekayaan oleh negara yang berasal dari hasil tindak pidana , atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum. Yang membedakannya sekaligus menjadikannya instrumen kuat adalah konsep perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, negara dapat merampas aset tersebut meskipun pelakunya belum, tidak, atau tidak dapat dipidana , misalnya karena tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Ini berbeda dengan penyitaan yang bersifat sementara hanya untuk keperluan proses hukum. Perampasan adalah peralihan kepemilikan secara permanen kepada negara. Dan di sinilah letak kekuatannya: fokusnya bukan sekadar pada orangnya, melainkan pada kekayaan hasil kejahatannya itu sendiri.
Mengapa Ini Sangat Dibutuhkan?
Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia seolah berjalan satu kaki. Kita berhasil memenjarakan koruptor, namun sering kali gagal mengembalikan kerugian negara secara utuh. Pelaku bisa dipenjara, tetapi kekayaan hasil korupsi tetap tersimpan rapi dinikmati oleh keluarga, kerabat, atau dipindahkan ke luar negeri. Korupsi pun menjadi “usaha” yang tetap menguntungkan secara ekonomi: risiko dipenjara ada, tetapi keuntungan yang ditinggalkan tetap besar.
UU Perampasan Aset hadir untuk memutus rantai itu. Ia memiliki setidaknya lima manfaat strategis bagi pemberantasan korupsi:
Pertama, memulihkan kerugian negara secara lebih efektif. Bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi mengambil kembali apa yang menjadi hak rakyat. Dana yang dikembalikan dapat digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Kedua, menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan. Saat tersangka kabur, meninggal, atau tidak dapat diadili, proses pidana terhenti — tetapi aset hasil kejahatan tetap bisa dikejar dan dirampas.
Ketiga, memutus insentif ekonomi korupsi. Ini adalah inti pencegahannya. Jika setiap rupiah hasil korupsi dapat diambil kembali secara menyeluruh , bahkan tanpa menunggu vonis pidana , maka korupsi menjadi tidak lagi menguntungkan. Perhitungan untung-rugi pelaku berubah drastis.
Keempat, memperkuat efek jera. Hukuman badan saja belum cukup membuat orang berhenti berbuat korupsi. Namun jika pelaku tahu bahwa seluruh kekayaan hasil kejahatannya dapat diambil kembali, bahkan dikembalikan ke masyarakat, maka motivasi untuk berbuat korupsi akan melemah secara signifikan.
Kelima, sejalan dengan komitmen internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC), yang mewajibkan negara anggota memiliki mekanisme pengembalian aset. UU ini akan memudahkan penelusuran dan pemulihan aset yang disembunyikan di luar negeri.
Pedang Bermata Dua: Kewaspadaan yang Tidak Boleh Diabaikan
Namun, kehadiran instrumen sekuat ini tidak boleh lepas dari pengawasan. Kekhawatiran masyarakat yang muncul belakangan — baik yang terungkap dalam demonstrasi maupun diskusi publik — adalah hal yang wajar dan patut didengar. Mekanisme perampasan tanpa pemidanaan membawa risiko nyata: jika tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat, ia dapat disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengincar lawan politik atau pihak tertentu.
Ada tiga hal krusial yang harus dipastikan agar UU ini tidak melenceng dari tujuan mulianya:
– Perlindungan hak milik pihak ketiga yang beritikad baik. Tidak boleh ada warga negara yang tidak bersalah kehilangan asetnya karena proses yang tidak transparan. Mekanisme pembuktian dan jalur banding harus jelas, mudah diakses, dan adil.
– Integritas penegak hukum adalah kunci. UU sebaik apa pun tidak akan efektif jika lembaga yang melaksanakannya belum bersih dari kepentingan. Penguatan integritas dan pengawasan internal di KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga PPATK harus berjalan beriringan.
– Transparansi penuh dari proses hingga pemanfaatan hasil rampasan. Masyarakat berhak tahu aset apa yang dirampas, bagaimana prosesnya, dan ke mana perginya uangnya. Tanpa transparansi, risiko korupsi di dalam penindakan korupsi sendiri justru terbuka lebar.
Apakah Akan Efektif?
Jawabannya: sangat potensial, tetapi tidak otomatis. UU Perampasan Aset bukan obat mujarab yang sekadar disahkan lalu masalah korupsi selesai begitu saja. Ia adalah alat — alat yang sangat kuat — namun efektivitasnya bergantung pada bagaimana ia dirancang, dijaga, dan dijalankan. Jika disahkan dengan pasal-pasal yang seimbang — tegas terhadap koruptor namun melindungi warga yang tidak bersalah — maka ia akan menjadi lompatan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yang harus kita sadari adalah: korupsi lahir dan bertahan karena secara ekonomi menguntungkan. Selama keuntungan tetap besar dan risiko kehilangan harta relatif kecil, korupsi akan terus hidup, apa pun hukumnya. Perampasan aset menyerang titik itu. Ia memotong akar — bukan sekadar memangkas dahan — dengan membuat korupsi menjadi sesuatu yang tidak masuk akal untuk dilakukan.
Oleh karena itu, mendesaknya agar segera disahkan bukan berarti menutup mata terhadap risikonya. Justru sebaliknya — semakin kita menyadari kekuatannya, semakin kita harus memastikan ia tidak jatuh ke tangan yang salah. Diskursus publik yang berlangsung saat ini adalah bagian dari pengawasan itu sendiri. Mari kita dukung pengesahannya, sekaligus kawal ketat agar lahir UU yang tegas terhadap korupsi, namun tetap menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Catatan Penulis: Tulisan ini dimaksudkan untuk memperkaya diskursus publik mengenai pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi dalam negara hukum. Pendapat ini terbuka untuk didiskusikan, dikritisi, dan diperbaiki demi kepentingan bersama.(*)
*) Warga Sumedang, Mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan





