RADARSUMEDANG.id, KOTA – DPRD Kabupaten Sumedang meminta masyarakat menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait polemik yang menyeret Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila. Lembaga legislatif memilih menunggu hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum mengambil sikap.
Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar mengatakan, pihaknya tetap konsisten dan berhati-hati menyikapi isu dugaan penganiayaan, pelecehan seksual, hingga penyekapan yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sumedang terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai sekretaris pribadi (sekpri).
Pernyataan itu disampaikan Sidik seusai menerima audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Ormas Masyarakat Peduli Sumedang di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (2/9).
Forum tersebut meminta ruang klarifikasi serta penjelasan terkait persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik Sumedang.
Sidik menegaskan, DPRD dalam persoalan tersebut sebatas memfasilitasi aspirasi dan desakan masyarakat. DPRD, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat menyampaikan hasil kerjanya.
“Kami tidak ingin berasumsi apa pun sebelum tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan hasil kerjanya. Tim investigasi ini didampingi Pemerintah Kabupaten Sumedang dan kami sangat menghormati hal itu,” kata Sidik kepada wartawan.
Setelah audiensi, DPRD akan menggelar rapat pimpinan (rapim) bersama seluruh anggota DPRD Sumedang untuk membahas tindak lanjut dari hasil audiensi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Termasuk, kata Sidik, permintaan masyarakat agar DPRD menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim investigasi dari Pak Gubernur yang betul-betul sudah bekerja, baik memanggil yang bersangkutan (Wabup Fajar beserta sekpri), termasuk instansi lainnya. Itu yang akan segera kami pertanyakan,” ujarnya.
Sidik menambahkan, kewenangan DPRD tetap memiliki batas. Dalam koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD menjalankan fungsi sesuai kewenangan pemerintahan daerah.
“Kita hargai Pak Gubernur selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Jabar sekaligus pembina bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Jawa Barat. Intinya, saya tidak mau berasumsi yang lain-lain. Sudah jelas Pak Gubernur bilang semua pihak tidak boleh mengambil sikap, apalagi berasumsi. Jadi, tunggu hasil investigasi dari Pak Gubernur,” tegasnya.

Sekda Bantah Isu Mutasi
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menyampaikan pernyataan resmi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Bupati tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan ke Badan Otorita IKN di Kalimantan.
Menurut Tuti, meski berada di luar daerah, Bupati terus mengarahkan jajaran Pemkab Sumedang serta berkoordinasi dengan Forkopimda dan Gubernur Jawa Barat untuk memantau situasi.
Pemkab Sumedang, kata dia, memandang setiap dugaan kekerasan, penganiayaan, penyekapan maupun intimidasi harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum. Namun, pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Pemkab Sumedang tidak pernah diam menghadapi persoalan yang menyedot perhatian publik ini. Pemerintah daerah memegang teguh asas praduga tak bersalah dan memercayakan pembuktian pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH),” terang Tuti.
Pemkab juga mendukung proses investigasi yang dilakukan APH maupun tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Tuti sekaligus membantah informasi yang beredar mengenai dugaan mutasi terhadap ASN yang disebut sebagai pelapor, Rima Yudiyawantini, ke Kecamatan Surian sebagai bentuk hukuman.
Ia membeberkan riwayat karier dan proses administrasi Rima.
Pada 30 Juli 2021, Rima menjabat sebagai Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah di Bagian Umum Setda Sumedang. Pada 2024 hingga 2025, ia menjabat Analis Tata Usaha di Sekretariat Daerah.
Kemudian, pada 19 Januari 2026, Rima menjabat Pelaksana Teknis Kebijakan di Setda. Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, ia mengajukan permohonan izin seleksi mutasi atas prakarsa sendiri ke Pemprov Jawa Barat.
“Pada 18 Agustus 2026, Pemprov Jabar menerbitkan surat persetujuan mutasi setelah yang bersangkutan lolos seleksi akuisisi talenta,” kata Tuti.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2026, Rima mengajukan hak cuti tahunan untuk periode 24 Agustus hingga 9 September 2026 guna melengkapi pemberkasan kepindahan ke Pemprov Jabar.
“Jadi, adanya informasi berantai bahwa Saudari Rima dimutasi ke Kecamatan Surian sebagai bentuk hukuman itu tidak benar. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses transisi mutasi ke Pemprov Jabar atas kemauannya sendiri,” ujarnya.
Tuti menjelaskan, proses usulan mutasi ASN saat ini telah menggunakan sistem digital. Karena itu, proses administrasi dan riwayat pengajuan mutasi dapat ditelusuri melalui sistem tersebut.
Ia menegaskan, Rima hingga kini masih berstatus sebagai pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan belum dimutasi ke instansi lain.
“Apabila ada yang meragukan apa yang saya sampaikan, Saudari Rima sampai saat ini kedudukannya masih di Sekretariat Daerah. Tidak ada mutasi ke mana pun. Kalaupun ada penugasan, itu hanya sebatas proses tour of duty,” ungkap Tuti.
Menurut dia, Rima saat ini sedang menjalani proses perpindahan dan pemberkasan dari Pemkab Sumedang ke Pemprov Jawa Barat. Ia juga tengah menggunakan hak cuti tahunan yang belum diambil selama menjadi ASN.
Tuti menyebut, dalam sistem informasi ASN telah tercatat permohonan mutasi antarinstansi ke lingkungan Pemprov Jawa Barat. Proses tersebut, kata dia, telah dilakukan sebelum isu mengenai persoalan Wakil Bupati Sumedang mencuat di media sosial.
“Jadi, prosesnya sudah sejak lama dan melalui seleksi. Yang bersangkutan sudah lulus sebelum informasi yang beredar di media sosial mencuat,” paparnya.
Tuti juga menjelaskan struktur organisasi tata usaha pimpinan. Menurut dia, bagian tersebut menaungi sejumlah posisi, termasuk sekpri dan ajudan, sementara secara struktural berada di bawah Sekretariat Daerah.
“Dalam tata usaha pimpinan itu banyak sekali jabatannya, ada sekpri kemudian ada ajudan. Induk besarnya ada di Setda yang atasannya Asda III Administrasi. Sehingga hak cuti juga diberikan oleh Asda Administrasi,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkab Sumedang memastikan tetap memberikan perlindungan terhadap hak kepegawaian ASN tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah daerah melarang keras segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap siapa pun yang memberikan keterangan kepada APH. Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan penghakiman sepihak, serta tidak menyebarkan informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya,” tandas Tuti.(jim)







