RADARSUMEDANG.id, KOTA – Keterlibatan perempuan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang mulai terlihat.
Sebanyak 32 perempuan tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) untuk mengikuti Pilkades yang akan digelar di 93 desa.
Pencoblosan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Hingga penutupan pendaftaran pada 13 Agustus lalu, tercatat sebanyak 301 orang mendaftarkan diri sebagai bacakades.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 269 orang merupakan laki-laki dan 32 orang perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Widodo Heru Praseyo mengatakan, jumlah pendaftar menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk terlibat dalam pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Minat menjadi kepala desa cukup tinggi, sebanyak 301 orang telah mendaftarkan diri,” kata Widodo, Kamis (3/9).
Meski jumlah pendaftar secara keseluruhan cukup tinggi, tidak seluruh desa memiliki jumlah calon yang memenuhi ketentuan. Sebanyak 13 desa masih memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah bacakades belum memenuhi batas minimal.
Di sisi lain, sebanyak 11 desa justru memiliki jumlah pendaftar melebihi batas maksimal sehingga harus menjalani proses seleksi tambahan.
“Setiap desa nantinya menetapkan minimal dua dan maksimal lima calon kepala desa,” ujarnya.
Sejumlah desa tercatat memiliki tingkat persaingan cukup tinggi. Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, misalnya, terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri. Kemudian Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, sebanyak delapan pendaftar.
Sementara itu, masing-masing enam pendaftar tercatat di Desa Darmaraja, Linggajaya, Mekarmulya, Raharja, Cijeruk, Cimanggung, Cisempur, Cipancar dan Cisalak.
Menurut Widodo, tingginya jumlah pendaftar di sejumlah desa menjadi gambaran bahwa keinginan masyarakat untuk mengabdi dan ikut membangun desa masih cukup besar.
Saat ini, panitia penyelenggara telah memasuki tahapan verifikasi administrasi serta seleksi bagi desa yang jumlah pendaftarnya melebihi ketentuan.
“Untuk desa yang pendaftarnya lebih dari lima bakal calon maka dilakukan seleksi. Sementara yang kurang pendaftar, masa pendaftaran diperpanjang hingga 7 September 2026,” katanya.
Setelah seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi selesai, masing-masing desa akan menetapkan maksimal lima calon kepala desa yang berhak mengikuti kontestasi Pilkades serentak pada 28 Oktober mendatang. (gun)






