RADARSUMEDANG.id, CIMAHI —Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi periode 2022 hingga 2024.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YR yang merupakan staf di bidang tersebut.
Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua oknum ASN Kota Cimahi.
“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” katanya.
Ia menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang diterima para tersangka dari pihak swasta atau LPK.
“Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240. Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi aliran dan ada bukti transfer,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Cimahi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta yang berkaitan dengan LPK.
“Total kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengaku prihatin sekaligus malu atas perkara yang menjerat pegawai di lingkungan pemerintahannya tersebut.
“Proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. Pemkot Cimahi juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, baik tindakan tersebut diketahui maupun tidak diketahui oleh pimpinan.
“Kita hormati dan kita hargai proses hukum ini. Semua berani berbuat harus berani bertanggung jawab, gitu lho. Baik diketahui maupun tidak diketahui. Kami hormati, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” katanya. (kro)







