Dua Desa di Sumedang Punya Calon Pilkades Pasangan Suami Istri

oleh
Pasangan suami istri usai melaksanakan pengundian nomor urut pada tahapan Pilkades serentak di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung disaksikan langsung oleh Forkopimcam juga unsur BPD juga panitia pilkades setempat.

RADARSUMEDANG.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPMD Kabupaten Sumedang memastikan ada hal menarik pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini di Kabupaten Sumedang.

Pasalnya dari 80 desa yang calonnya telah ditetapkan pada Kamis 3 September 2026 kemarin, terdapat 2 desa yang calonnya merupakan pasangan suami istri.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, dua desa yang calonnya pasangan suami istri adalah Desa Ganjaresik (Wado) dan Desa Sukadana (Cimanggung).

“Iya berdasarkan hasil penetapan calon yang telah ditetapkan panitia Pilkades masing masing desa ternyata ada dua desa yang calonnya pasangan suami istri,” kata Dadang kepada sejumlah awak media, Jumat (4/9/2026).

Dadang menjelaskan, jika merujuk pada regulasi Pilkades yang berlaku. Fenomena ini justru tidak melanggar aturan alias Saha secara hukum.

“Tidak ada larangan pasangan suami istri menjadi calon Pilkades dan itu sah sah saja. Tahapan ini kan masih berproses, ada kemungkinan Pilkades di Sumedang yang calonnya pasangan suami istri bertambah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Dadang, dari 13 Desa yang saat ini masih membuka pendaftaran calon tahap 2, masih dimungkinkan ada satu desa lagi yang calonnya pasangan suami istri.

“Jadi hal ini didasarkan kepada pembuatan surat keterangan belum menjabat kepala desa dua periode, yang dilakukan pasangan suami istri tersebut di DPMD Sumedang sebagai syarat untuk mendaftar,” katanya. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.