RADARSUMEDANG.id, SUBANG- Kepolisian Resor (Polres) Subang sudah menetapkan oknum guru SMAN 1 Pamanukan, AT sebagai tersangka pelecehan seksual dan ditahan sel tahanan Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan selama dua hari. Kemarin sore, pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Nenden dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (9/9/2026)
Kepada tersangka AT, proses hukum akan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku.Meski saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” kata Nenden.
Diketahui, AT merupakan guru Matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan.
AT juga sempat didemo ratusan siswa setelah upacara bendera pada Senin, 7 September 2026 karena diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang siswa hingga AT pun akhirnya diamakan Polisi.
Sementara itu, dalam video yang beredar, para siswa terlihat meneriaki AT dan mengejarnya hingga ke gerbang sekolah ketika guru tersebut diduga hendak meninggalkan lokasi. (Anr)





