RADARSUMEDANG.id – Gara-gara mengalihkan mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia, Tata Wardana bin Warta harus berhadapan dengan hukum.
Menukil informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Tata didakwa mengalihkan satu unit Mitsubishi pickup, yang dibelinya melalui pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sumedang.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Dalam dakwaan, Tata disebut mengajukan pembiayaan kendaraan pada April 2023.
Mobil Mitsubishi pickup warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi Z 8524 AI itu memiliki harga Rp265 juta.
Tata membayar uang muka Rp5 juta. Selanjutnya, ia diwajibkan membayar angsuran Rp5,747 juta per bulan selama 60 bulan.
Mobil tersebut semula digunakan untuk menunjang usaha Tata, yakni jual beli hasil bumi serta pupuk dan obat-obatan pertanian.
Namun, setelah lima kali membayar angsuran, Tata disebut tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran. Alasannya, usaha yang dijalankannya mengalami penurunan.
Masalah kemudian berkembang,
Pada September 2023, Tata disebut mengalihkan penguasaan kendaraan tersebut kepada Epong dan Opik.
Pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan PT Adira Finance.
Tata menerima uang Rp7 juta dari keduanya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Epong dan Opik selanjutnya melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya telah membayar sebanyak 16 kali angsuran atau total Rp91,952 juta.
Namun, pembayaran kembali terhenti karena Epong dan Opik juga tidak sanggup meneruskan cicilan.
Kisah kendaraan itu kemudian berlanjut pada 2025. Epong dan Opik disebut menawarkan kendaraan tersebut kepada Ali Usman alias Boled dengan nilai sekitar Rp30 juta atau lebih. Ali kemudian menawarkan mobil itu kepada Enco alias Acong.
Transaksi berikutnya bahkan mencapai Rp40 juta.
Uang tersebut ditransfer Firman kepada Enco dengan kesepakatan bahwa Firman akan meneruskan pembayaran angsuran kepada PT Adira Finance Cabang Sumedang.
Namun, berdasarkan dakwaan, kendaraan tersebut akhirnya mengalami tunggakan angsuran sebanyak 38 kali.
Akibat tunggakan dan persoalan pengalihan kendaraan tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sumedang disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp218,386 juta.
Jaksa kemudian mendakwa Tata dengan dua alternatif pasal.
Dakwaan pertama menyebut Tata melakukan perbuatan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara dakwaan kedua menjerat, Tata dengan dugaan penggelapan, yakni secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui Pengadilan Negeri Sumedang untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan segala Pasal-pasal terkait yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.
Sementara Epong dan opik, dalam penyelidikan pihak Polres sumedang.
Pengacara Adira
Pengacara Adira Finance, Dr. Yusep Mulyana SH MH menegaskan, kasus tersebut menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan harus menjadi perhatian masyarakat.
“Kerugian yang dialami Adira mencapai Rp 168 juta. Kami sudah berupaya memberikan surat teguran berkali-kali, tetapi tidak ada itikad baik dari terdakwa. Karena itu, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan,” kata Yusep.
Selain itu, Yusep mengimbau masyarakat,,agar lebih patuh terhadap perjanjian fidusia.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan sekali-kali mengalihkan atau menjual objek jaminan fidusia tanpa izin resmi dari pihak leasing. Tindakan seperti itu bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga bisa berujung pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan taat hukum dalam setiap perjanjian pembiayaan,” bebernya. (red)







