RADARSUMEDANG.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat, lima desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Sumedang, masih berupaya memenuhi persyaratan minimal jumlah calon kepala desa.
Kelima desa tersebut kini memasuki pendaftaran calon kepala desa tahap ketiga sekaligus tahap terakhir.
Pasalnya jika hingga pendaftaran ditutup hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat, pelaksanaan Pilkades tetap dapat dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan lima desa yang membuka pendaftaran tahap ketiga yakni Desa Kudangwangi, Margajaya, Nanjungwangi, Pawenang dan Cikoneng Kulon.
“Jadi sekarang ada tahapan pendaftaran tahap ketiga dimulai 8 September sampai 21 September 2026. Ini merupakan tahap terakhir,” kata Dadang kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Adapun, pembukaan pendaftaran hingga tahap ketiga dilakukan lantaran kelima desa tersebut belum memenuhi ketentuan minimal dua calon kepala desa setelah pendaftaran tahap kedua berakhir.
Meski demikian, apabila sampai batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu calon kepala desa, desa tersebut tidak serta-merta harus menunda atau membatalkan pelaksanaan Pilkades. Pemilihan tetap dapat digelar dengan menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong.
Mekanisme tersebut membuat masyarakat memiliki dua pilihan dalam pemungutan suara, yakni memberikan suara kepada calon kepala desa atau memilih kotak kosong.
“Kalau nantinya calonnya masih satu orang, dalam Pilkades calon tersebut akan melawan kotak kosong,” ujarnya.
Hasil pemungutan suara kemudian akan menentukan keberlanjutan kepemimpinan di desa tersebut. Apabila suara terbanyak diperoleh calon kepala desa, maka proses penetapan kepala desa dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, desa tersebut belum memiliki kepala desa definitif hasil Pilkades. Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pemerintah akan menunjuk penjabat kepala desa (Pj. Kades).
Dadang menegaskan, pendaftaran tahap ketiga menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa pada lima desa tersebut. Setelah tahapan tersebut berakhir, tidak ada lagi pembukaan pendaftaran calon.
“Pendaftaran tahap ketiga ini merupakan tahap akhir. Setelah ditutup, tidak ada lagi pendaftaran calon,” katanya. (jim)





