RADARSUMEDANG.id, KOTA – Video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan keluhan seorang warga saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Sumedang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram rinadwiperman tersebut, pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp650.000, sementara nominal pajak yang tercantum dalam aplikasi Samsat Jawa Barat (SAMBARA) disebut hanya sekitar Rp380.000.
Namun belakangan video yang telah banyak mendapatkan banyak komentar tersebut telah dihapus.
Viralnya video tersebut kemudian diklarifikasi Satlantas Polres Sumedang bersama pihak Samsat Sumedang dengan menghadirkan pemohon, Rina Dwi Prihatin, dan petugas Samsat yang berada dalam video, Aipda Ridwan, Senin (14/9).
Rina menjelaskan, perbedaan nominal tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian data kendaraan yang muncul dalam sistem.
Saat pemeriksaan, petugas memasukkan data lama yang masih tercatat di Karanganyar, Jawa Tengah, sedangkan data kependudukannya saat ini telah berubah dan tercatat secara daring.
“Ternyata setelah ditelusuri itu hanya kesalahan by data. Yang diketik oleh petugas itu bukan data online tapi data yang waktu saya kecil di Karanganyar Jawa Tengah,” kata Rina.
Setelah data diperbaiki menggunakan dokumen kependudukan terbaru, proses pembayaran dapat dilanjutkan dan diselesaikan di kasir.
Rina mengatakan, angka Rp650.000 yang muncul dalam pembicaraan berkaitan dengan kemungkinan adanya komponen administrasi tambahan apabila kendaraan harus menjalani proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Aipda Ridwan meminta maaf apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan ketidaknyamanan.
Ia menegaskan, petugas registrasi dan identifikasi kendaraan melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang muncul dalam sistem.
Menurut Ridwan, pengecekan awal dilakukan menggunakan nomor polisi kendaraan. Dari data tersebut akan muncul informasi seperti NIK, identitas pemilik dan alamat kendaraan.
Dalam kasus tersebut, sistem justru menampilkan data yang masih tercatat di Karanganyar, Jawa Tengah. Kondisi itu membuat petugas meminta pemohon memastikan terlebih dahulu status data kependudukan maupun kendaraan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ridwan menjelaskan, saat suami Rina menanyakan kemungkinan biaya balik nama kendaraan (BBN), petugas kemudian menerangkan sejumlah komponen biaya yang mungkin timbul.
Jika ditambahkan dengan nilai pajak sekitar Rp380.000 serta biaya penerbitan BPKB dan administrasi lainnya, totalnya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp650.000.
Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan penjelasan mengenai kemungkinan biaya apabila proses BBN diperlukan, bukan permintaan pembayaran pajak sebesar Rp650.000.
Ridwan juga menyebut video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian percakapan. Menurutnya, proses klarifikasi data hingga penyelesaian administrasi di kasir tidak terekam atau tidak ikut diunggah.
“Kepada Ibu Rina saya mohon maaf atas pelayanan yang mungkin kurang maksimal. Saya selama bertugas di Samsat Sumedang tetap menjalankan SOP yang berlaku,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, hasil klarifikasi menunjukkan perbedaan nominal bermula dari ketidaksesuaian data kendaraan dengan dokumen kependudukan yang dibawa pemohon.
Petugas, kata Awang, bekerja berdasarkan data yang muncul dalam sistem. Ketika terdapat perbedaan data, dimungkinkan adanya proses administrasi tambahan, termasuk balik nama kendaraan.
Awang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial, terlebih jika informasi tersebut hanya berasal dari potongan video.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen kependudukan sebelum melakukan pembayaran pajak maupun mengurus administrasi kendaraan di Samsat. (gun)






