RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Pemerintah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, hingga panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat imbauan resmi bernomor 500 Tahun 2026 yang ditandatangani Camat Tanjungsari Agus Beni Triyadie, S.Sos., M.Si., pada 17 September 2026.
Imbauan itu ditujukan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak di lima desa wilayah Kecamatan Tanjungsari, yakni Desa Raharja, Margajaya, Cinanjung, Kadakajaya, dan Jatisari.
Melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi Pemdes) Kecamatan Tanjungsari, Tri Anita, pihak kecamatan menegaskan seluruh unsur pemerintahan desa dan penyelenggara Pilkades harus fokus menjaga kondusivitas serta memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan.
“Seluruh penyelenggara dan pelayan masyarakat harus menjaga netralitas. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon maupun calon kepala desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kecamatan Tanjungsari juga mengingatkan aparatur desa dan unsur terkait agar tidak menggunakan kewenangan maupun fasilitas desa untuk kepentingan politik praktis.
“Terdapat sejumlah larangan yang menjadi perhatian serius. Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa, serta panitia Pilkades dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu bakal calon atau calon kepala desa,” tambahnya.
Selain itu, kata ia, mereka dilarang terlibat aktif dalam kampanye, mengerahkan massa, maupun menggalang dukungan bagi calon tertentu. Selain itu, fasilitas desa, kewenangan jabatan, hingga anggaran desa tidak boleh digunakan untuk memenangkan salah satu calon.
Pemerintah Kecamatan Tanjungsari menegaskan aturan tersebut bukan sekadar imbauan tanpa konsekuensi. Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat perangkat desa atau anggota BPD yang melanggar ketentuan larangan netralitas tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Camat Tanjungsari Agus Beni Triyadie dalam surat resminya.
Penegasan mengenai netralitas tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terkait pemerintahan dan penyelenggaraan desa, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut antara lain mengatur sejumlah ketentuan mengenai pemerintahan desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi salah satu regulasi yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD.
Kecamatan Tanjungsari berharap seluruh unsur pemerintahan desa, panitia Pilkades, serta masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan menjaga netralitas dan tidak menggunakan fasilitas maupun kewenangan pemerintahan untuk kepentingan calon tertentu, tahapan Pilkades di lima desa tersebut diharapkan berlangsung secara jujur, adil, aman, tertib, dan kondusif. (tha)







