Data Nilai Tanah Sumedang Diperbarui, 155 Ribu Bidang Masuk Pemetaan

oleh
Sosialisasi Peta Zona Nilai Tanah skala 1:25.000 berbasis Integrated Land Administration and Spasial Planning Project (ILASPP) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Rabu (23/9/2026).

RADARSUMEDANG.id, KOTA –– Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang memastikan mulai menata dan memperbaharui data-data nilai tanah di wilayah Kabupaten Sumedang kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Sumedang.

Mereka mengajak para Camat, SKPD teknis yang berkaitan dengan pertanahan untuk menyamakan persepsi mengenai pembaharuan data ini yang bisa dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk kebutuhan administrasi pertanahan.

“Pembuatan peta zona nilai tanah (ZNT) dalam rangka update nilai-nilai tanah di kabupaten Sumedang, karena data-data yang sudah ada (out of date) harus sudah diperbaharui. Jadi banyak program-program yang berkaitan dengan penyusunan peta zona layak tanah, untuk kebutuhan integrasi data perpajakan dan pertanahan jadi dalam rangka percepatan dibutuhkan data pembayaran PNBP, BPHTB, supaya valid untuk masyarakat,” kata Kepala Kantah Sumedang, Tonni Seto Soekami kepada Radar Sumedang disela Sosialisasi Peta Zona Nilai Tanah skala 1:25.000 berbasis Integrated Land Administration and Spasial Planning Project (ILASPP) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang

Sejauh ini kata Tonni, ketersediaan data yang akurat juga berkaitan dengan perhitungan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Karenanya, data pertanahan yang terintegrasi dinilai dapat memberikan dasar yang lebih valid dalam proses pelayanan dan administrasi.

Yang mana cakupan data yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut mencapai sekitar 155.000 bidang tanah. Sedangkan data yang telah tersedia, menjadi modal awal sehingga proses pemetaan tidak harus dimulai dari nol.

“Kita sudah memiliki data sekitar 155.000 bidang. Dengan data yang sudah terbangun, prosesnya menjadi lebih kaya dan tidak mulai dari bawah. Data yang ada bisa disamakan dan diperbarui dengan kondisi lapangan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati menyampaikan Pemda berterimakasih kepada Kepala Kantah juga kanwil yang telah menunjuk Kabupaten Sumedang salah satu kabupaten/kota di Jabar sebagai 4 kabupaten (Sumedang, Pangandaran, Subang, Ciamis) yang dijadikan lokasi untuk zona layak tanah.

“Tentunya ini satu kesempatan yang baik bagi kabupaten Sumedang untuk memperbaharui data zona nilai tanah (ZNT) sangat banyak. Mengingat kabupaten Sumedang secara perkembangan geografis dan proyek strategis nasional yang tentu secara perkembangan peta mungkin sudah out of date,” ucap Tuti.

Sekda Tuti pun mencontohkan bagaimana saat ini perkembangan jalan tol, bendungan, kawasan industri, kawasan pendidikan dan lain sebagainya, sangat memerlukan pembaharuan data yang sangat akurat dan akuntabel.

“Tentunya ini akan berdampak multifier effect kepada masyarakat. Apalagi peta ini juga berkaitan dengan kecepatan untuk mendapatkan sertifikat seperti program 10 hari, luar biasa jika bisa 10 hari kepastian hukum dari masyarakat mendapatkan alas hak untuk tanah,” imbuh Tuti.

Lebih lanjut peta ZNT ini juga berguna untuk kebutuhan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. “Jadi dari aspek keadilannya jangan sampai terjadi kesalahan lagi, jadi da turunannya untuk menilai keadilan pajak. Kemudian BPHTB yang menjadi kendala di lapangan untuk pembayaran, dengan ZNT akan lebih transparan lebih adil,” katanya. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.