RADARSUMEDANG.ID, KOTA – DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat (25/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Sidik Jafar, SE., memimpin rapat paripurna yang menjadi tahapan pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Sebelum sampai pada tahap persetujuan, Raperda tersebut terlebih dahulu melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumedang. Laporan Banggar kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari rangkaian pembahasan sebelum pengambilan keputusan.
Setelah dilakukan pembahasan, rapat paripurna menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah kami kaji maka dapat disimpulkan bahwa rapat paripurna DPRD dapat menerima atau menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Sidik dalam rapat paripurna.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Sidik mengatakan, seluruh tahapan pembahasan hingga penandatanganan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama melalui tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumedang telah kita laksanakan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sidik juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumedang beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala SKPD dan berbagai pihak yang terlibat selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, proses pembahasan juga mendapatkan kontribusi dari elemen masyarakat dan pers.
Ia berharap seluruh tahapan yang telah dilalui dapat menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan sesuai ketentuan.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, dokumen tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang berlangsung Jumat (25/9/2026) tersebut kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.(rls)






