Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Rp12 Juta, Modus Belanja Rp100 Ribu Terbongkar

oleh
Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi saat melakukan konferensi pers terkait terbongkarnya peredaran uang palsu. Foto Hendra Hidayat/Radar Bandung

RADARSUMEDANG.ID,  CIMAHI — Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FHM (27) dan LAK (27) pelaku pengedar uang palsu.

Sebelumnya, aksi pelaku viral di media sosial saat terbongkar warga saat berbelanja di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (27/9/2026).

Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, aksinya diketahui setelah pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang digunakan.

“Dimana yang bersangkutan itu diamankan masyarakat, karena yang bersangkutan itu tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu,” katanya, Jumat (2/10/2026).

Ia menambahkan, modus para pelaku untuk mengelabui korbannya dengan membelanjakan uang Rp100 ribu membeli barang ke warung dan kembalian yang diterima pelaku merupakan uang asli.

“Yang bersangkutan itu membeli dengan harga Rp100.000 untuk mendapatkan 5 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Adapun selama ini modus yang modus dari kedua orang tersebut atau dari pasutri tersebut adalah uang palsu yang mereka miliki mereka belanjakan ke warung, kemudian ke toko-toko kelontong,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Faruk, pasangan suami istri itu sudah mengedarkan uang palsu sekitar empat bulan. Uang palsu yang sudah diedarkan kedua tersangka selama beroperasi sudah memcapai Rp12 juta.

“Untuk pecahan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 yang bisa kita amankan adalah senilai Rp7.100.000,” katanya.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan dan memburu pemilik akun Telegram yang menjual uang palsu kepada pasutri tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa segera ditangkap,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti ketika melakukan transaksi dengan uang pecahan besar seperti Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Masyarakat diminta untuk membiasakan melakukan 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (KRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.