RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Wacana pengunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumedang menimbulkan kekhawatiran di kalangan panitia. Pasalnya, perubahan jadwal dinilai berpotensi mengganggu tahapan yang sudah berjalan serta menambah beban anggaran pelaksanaan.
Sebelumnya, pemungutan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Namun, belakangan muncul wacana pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut digeser ke November 2026.
Ketua Panitia Pilkades Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Iman Nurman, berharap pelaksanaan Pilkades tetap digelar sesuai jadwal awal.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan pada 28 Oktober. Mengingat sosialisasi sudah masif dilaksanakan panitia kepada warga,” kata Iman.
Menurutnya, pengunduran jadwal juga akan berdampak terhadap tahapan Pilkades, terutama dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perubahan waktu yang cukup panjang berpotensi memunculkan perubahan data pemilih, termasuk bertambahnya pemilih pemula.
“Belum lagi terkait tahapan. Kalau diundur, akan berpengaruh pada tahapan penetapan DPT karena perbedaan waktu yang lumayan, misalnya pemilih pemula,” ujarnya.
Selain persoalan tahapan dan data pemilih, pengunduran jadwal juga dikhawatirkan menambah kebutuhan anggaran panitia. Masa kerja panitia yang lebih panjang otomatis berpotensi meningkatkan biaya akomodasi dan kebutuhan operasional lainnya.
“Anggaran Pilkades untuk akomodasi panitia juga akan bertambah mengingat tambahan waktu pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Iman menambahkan, perubahan jadwal juga dapat berdampak terhadap para calon kepala desa yang sejak jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Belum lagi para calon yang sudah jauh-jauh hari sosialisasi ke lapangan, akan membengkak biaya politiknya,” ujarnya.
Meski sempat muncul wacana pengunduran, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah menetapkan bahwa pemungutan suara Pilkades Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal semula, yakni 28 Oktober 2026. (tha)







