RADARSUMEDANG.id — Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengingatkan masyarakat agar memahami tata cara pemungutan suara secara elektronik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
Menurutnya, pemungutan suara melalui perangkat elektronik relatif mudah dilakukan. Namun, sosialisasi dan simulasi tetap diperlukan agar seluruh pemilih, termasuk lanjut usia (lansia), dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Dadang saat kegiatan Gebyar Sosialisasi dan Simulasi Pilkades Elektronik di Kantor Kecamatan Cimalaka, baru-baru ini.
Dadang mengatakan, mekanisme pemungutan suara elektronik jauh lebih sederhana dibandingkan dengan pemungutan suara menggunakan surat suara kertas yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya.
Ia mencontohkan, pada Pemilu legislatif dan pemilihan presiden, pemilih harus membuka dan mencermati beberapa lembar surat suara berukuran besar. Kondisi tersebut tak jarang menyulitkan pemilih lansia, bahkan membuat petugas kelelahan karena proses penghitungan suara berlangsung hingga malam hari.
“Bayangkan ketika Pemilu kemarin, nenek-nenek dan kakek-kakek harus membuka lima lembar surat suara sekaligus. Bandingkan dengan sekarang yang hanya menyentuh perangkat. Kami tadi sudah melakukan simulasi dan ternyata sangat mudah,” kata Dadang saat memandu Gebyar Sosialisasi dan Simulasi Pilkades elektronik di Kantor Kecamatan Cimalaka, baru-baru ini.
Meski demikian, Dadang mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai alur pemungutan suara, mulai dari pemeriksaan identitas, registrasi, hingga proses pemilihan melalui perangkat yang telah disediakan.
Dalam pelaksanaannya, setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling sedikit beranggotakan tujuh orang. Petugas memiliki tugas masing-masing untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Pemilih terlebih dahulu melewati petugas di pintu masuk yang bertugas melakukan pemeriksaan keamanan serta mengecek undangan fisik dan e-KTP. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun pada tahun berjalan tetapi belum memiliki e-KTP, Dadang menyebutkan bahwa fotokopi kartu keluarga dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga yang belum memiliki e-KTP dapat mendatangi kantor kecamatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan fasilitasi pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Setelah pemeriksaan awal, pemilih menjalani registrasi. Petugas kemudian memeriksa dan mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT), sekaligus memastikan yang bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya.
Pemilih yang datanya sesuai selanjutnya dipanggil untuk menandatangani daftar hadir dan diarahkan menuju bilik suara yang telah ditentukan. Petugas juga menyerahkan kembali dokumen yang diperlukan untuk proses pemungutan suara.
“Di bilik suara, pemilih memindai undangan menggunakan perangkat pemindai berbasis tablet Android. Setelah proses pemilihan selesai, perangkat akan mengeluarkan resi yang kemudian dimasukkan ke kotak suara. Pemilih selanjutnya melakukan cap jari dan mengembalikan undangan kepada petugas KPPS,” paparnya.
Adapun bagi pemilih lansia yang mengalami kesulitan saat menggunakan perangkat elektronik tetap dapat memperoleh bantuan dari petugas KPPS. Pendampingan diberikan dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
Dalam kondisi tersebut, petugas dapat membantu pemilih hingga proses pemindaian undangan. Setelah itu, petugas harus berbalik arah dan membelakangi pemilih agar tidak mengetahui pilihan yang bersangkutan.
Penempatan bilik suara bagi pemilih juga telah ditentukan sebelumnya sehingga petugas dapat memberikan arahan tanpa memengaruhi keputusan pemilih.
Sementara bagi pemilih tunanetra, pendampingan dapat dilakukan dengan menyertakan surat kuasa sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (Perda). Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh pemilih dan pihak yang diberi kuasa.
Namun, pendamping hanya diperbolehkan membantu pemilih dalam proses yang diperlukan, bukan mengarahkan atau menentukan pilihan,” terang Dadang.
“Pendampingan ini bukan untuk mengarahkan pemilih menentukan pilihannya. Jadi, hanya membantu memandu, sedangkan kerahasiaan pilihan tetap harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Dengan demikian pihaknya berharap masyarakat semakin memahami mekanisme Pilkades elektronik sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bayangkan kalau masyarakat salah dalam memilih, maka rasa penyesalan itu jangka waktunya lama. Oleh karena itu kenali para calon kepala desa rekam jejaknya, pengalamannya dalam memimpin. Kami menjamin tidak akan ada masyarakat yang merasa dicurangi karena rekapitulasi sangat terbuka dan terintegrasi dengan perangkat yang tersedia dibantu oleh Kominfo juga pranata komputer,” katanya. (jim)





