RADARSUMEDANG.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten kembali membahas mengenai usulan sejumlah bidang tanah yang akan dijadikan sebagai tanah reforma agraria (TORA).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat kepastian akses masyarakat terhadap tanah sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, tepat sasaran, berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan, terdapat tiga kawasan potensial yang diproyeksikan menjadi TORA antara lain Kawasan Perkebunan Teh Margawindu, lahan di Desa Margamekar (Sumedang Selatan), juga lahan di Buahdua, Ujungjaya dan Wado.
Dikatakan, setiap usulan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, baik itu usulan redistribusi tanah maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mempertimbangkan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau berdasarkan kelengkapan prosedur dan persyaratannya, usulan di Margamekar, Gunung Goong, dan Ujungjaya relatif bisa lebih cepat diproses. Sementara untuk Margawindu, masih diperlukan satu kali pertemuan lagi agar prosesnya dapat ditindaklanjuti,” kata Bupati Dony didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Tonni Seto Soekami usai memimpin Rakor GTRA di Ruang Rapat Bupati, Lantai 2 PPS, Jumat (16/10/2026) petang.
Adapun untuk usulan redistribusi tanah tidak sekadar menyangkut pembagian atau pemberian akses terhadap lahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
Karenanya penerima manfaat harus memahami ketentuan pemanfaatan tanah. Termasuk larangan mengalihkan hak apabila hal tersebut diatur dalam ketentuan pemberiannya.
“Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk ‘diperjualbelikan’ atau ‘dialihkan’. Prinsipnya, tanah tersebut harus produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menerimanya,” tegas Dony.
Tak sampai disitu, dirinya menekankan bahwa keberhasilan program reforma agraria tidak cukup diukur dari terselesaikannya administrasi pertanahan.
Pemerintah daerah memandang, perlunya memastikan tanah yang telah diberikan dapat dikelola secara produktif dan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat.
Untuk itu, GTRA Kabupaten Sumedang akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian, guna menyiapkan dukungan bagi masyarakat penerima redistribusi tanah.
Dukungan tersebut dapat berupa bantuan alat dan mesin pertanian, benih, pupuk, serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan program yang tersedia.
“Melalui GTRA, kita akan mengoordinasikan dukungan dengan dinas terkait. Masyarakat yang mendapatkan tanah, misalnya, dapat didorong untuk memperoleh dukungan alat dan mesin pertanian, benih, maupun pupuk sesuai program yang tersedia. Jadi, bukan hanya tanahnya yang diberikan, tetapi bagaimana tanah itu bisa dikelola secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Kendati demikian dirinya meminta agar seluruh proses dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dalam hal ini pihaknya juga memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses redistribusi tanah tanpa memiliki hak atau memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai ada penumpang gelap. Redistribusi tanah ini harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, khususnya para penggarap yang berdomisili di wilayah tersebut. Kita harus memastikan penerimanya tepat sasaran, sesuai kondisi di lapangan, alamat pemohon, serta kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap, percepatan redistribusi tanah yang dibarengi pendampingan dan dukungan lintas sektor mampu memperkuat akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan agraria. Tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, menjadi sumber kemakmuran, dan membuka peluang bagi warga untuk meningkatkan taraf hidupnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain memperjuangkan akses terhadap tanah, dirinya juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan lahan sesuai kondisi geografis dan prinsip konservasi lingkungan.
Pasalnya jika redistribusi tanah dapat dilaksanakan, pengelolaannya harus mempertimbangkan tingkat kemiringan lahan untuk mencegah erosi dan longsor.
“Untuk lahan yang kemiringannya cukup curam, masyarakat harus menanam tanaman keras, bukan palawija. Akar tanaman keras membantu mengikat tanah dan mengurangi risiko erosi,” pintanya.
Selain itu dirinya juga mengingatkan bahwa pengelolaan lahan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, dapat memicu kerusakan ekologis dan membahayakan keselamatan warga.
“Kita ingin tanah menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, tetapi pemanfaatannya juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai upaya meningkatkan ekonomi justru menimbulkan risiko bencana bagi warga,” pungkas Dony.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Tonni Seto Soekami menyebutkan, usulan redistribusi tanah harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat ditetapkan sebagai lokasi kegiatan.
Tahapan itu meliputi penyelesaian persoalan awal, pengumpulan dan validasi data, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah data dan persyaratan dinilai memadai, usulan dapat diajukan kepada kementerian untuk diproses sesuai kewenangannya
“Insya Allah nanti setelah tersusun semuanya dan datanya valid, bisa kita usulkan untuk lokasi redis sehingga sangat berbeda sekali dengan PTSL. Tapi yang jelas kami sudah ada by name by address sehingga kalau semua berkas lengkap tinggal penetapan lokasi (penlok) kemudian usulan ke kementerian dan pihak-pihak terkait,” sebut Tonni.
Dengan demikian, percepatan redistribusi tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, tetapi juga pada validitas data, penyelesaian persoalan hukum, dan persetujuan instansi yang berwenang.
“Jadi kalau PTSL berfokus pada pendaftaran dan sertifikasi tanah. Sedangkan redistribusi tanah memiliki tahapan tersendiri untuk memastikan objek tanah dan calon penerima memenuhi persyaratan program,” jelas Tonni. (jim)






