Pemkab Sumedang Targetkan 1.000 PJU pada 2027, Prioritas Jalur Citengah-Cibugel 

oleh
TAMBAH PJU : Warga melintas jalur Cisoka. Pemkab Sumedang bakal menambah PJU, menyusul kasus pembunuhan sopir taxi online.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menargetkan penambahan lebih dari 1.000 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2027. Program tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan keamanan pengguna jalan, terutama di jalur minim penerangan yang rawan tindak kejahatan.

Rencana itu disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyusul kasus pembunuhan Yogi Saparudin, sopir taksi online yang ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

Dony mengatakan, penambahan PJU akan diprioritaskan pada sejumlah ruas jalan yang masih minim penerangan, termasuk jalur Citengah menuju Cibugel dan kawasan wisata.

“Oh iya, itu jalan-jalan Citengah, Cisoka. Beberapa titik sudah ada lampunya di sana. Insyaallah kita akan tambah. Ada program untuk itu,” ujar Dony saat mengunjungi rumah duka di Dusun Marasa, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Senin (19/10).

Menurutnya, pemasangan PJU di jalan berstatus milik kabupaten telah menjadi bagian dari program pemerintah daerah. Tahun ini, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan pemasangan lebih dari 400 lampu PJU.

“Ke depannya, program kami akan memperbanyak lampu PJU. Tahun ini ada sekitar 400-an lebih. Tahun depan, insyaallah, ada lebih dari 1.000 lampu untuk penambahan PJU,” katanya.

Selain meningkatkan fasilitas penerangan, Dony mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Ia menegaskan, upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja harus diiringi kesadaran masyarakat untuk menaati aturan.

“Saya mengimbau masyarakat semuanya untuk taat aturan, jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan. Pemerintah terus berupaya keras menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi jangan melanggar aturan, apalagi mengakibatkan hilangnya nyawa orang,” tegasnya.

Dony juga mengajak masyarakat meningkatkan keimanan, pendidikan, serta kepedulian terhadap sesama untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.

Sebelumnya, Yogi Saparudin ditemukan tewas dalam kondisi terkubur di perkebunan teh Cisoka setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial ADS (34) dan MIN (17) dalam kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya cangkul, mobil milik korban, dan kabel baja. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penambahan PJU diharapkan dapat meningkatkan visibilitas pengguna jalan pada malam hari. Namun, penerangan jalan juga perlu diiringi langkah pencegahan kejahatan dan pengawasan di kawasan yang jauh dari permukiman warga. (gun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.