RADARSUMEDANG.id — Kian terbatasnya pilihan rumah dengan harga terjangkau di Kota Bandung membuat sebagian masyarakat mulai melirik kawasan penyangga ibukota seperti Kabupaten Sumedang.
Aksesibilitas Tol Cisumdawu yang menghubungkan kawasan yang dulunya hanya perkampungan biasa kini menjadi incara para investor khususnya di sektor properti.
Selain menawarkan harga yang relatif lebih terjangkau, hunian di wilayah ini juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih tenang dengan aksesibilitas yang tetap mendukung aktivitas sehari-hari.
Salah satu kawasan yang mulai menarik minat konsumen adalah Perumahan Harmony Land 5 di Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Mengusung konsep rumah subsidi dengan fasilitas dan desain menyerupai rumah komersial, perumahan ini mencatat 33 konsumen telah melaksanakan akad kredit sejak diluncurkan pada pertengahan Agustus 2026.
Direktur PT Harmoni Cahaya Land, Laksmi Utami Rahayu, mengatakan mayoritas konsumen yang membeli rumah di kawasan tersebut berasal dari Bandung. Sekitar 95 persen konsumennya merupakan warga Bandung, sedangkan sisanya berasal dari wilayah Sumedang, termasuk Jatinangor.
Menurutnya, lokasi perumahan yang dapat dijangkau sekitar 10 menit dari Gerbang Tol Pamulihan menjadi salah satu pertimbangan konsumen. Selain itu, harga rumah yang ditawarkan dinilai masih dapat dijangkau masyarakat yang ingin memiliki hunian sendiri.
“Di Bandung sudah semakin sulit mendapatkan tanah dengan harga terjangkau. Karena itu, sebagian masyarakat mulai bergeser ke Sumedang untuk mencari hunian yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka,” kata Laksmi ditemui disela Akad Massal dan Open House Harmony Land 5, Senin 26 Oktober 2026.
Harmony Land 5 menawarkan rumah subsidi dengan harga Rp166 juta per unit melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini memberikan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan program rumah subsidi, termasuk melalui angsuran dengan suku bunga tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Laksmi menyebutkan, pada tahap pertama pengembangan disiapkan sebanyak 181 unit rumah, sedangkan tahap kedua direncanakan mencapai 220 unit.
Dari sisi bangunan, perumahan tersebut mengusung konsep yang disebut pengembang sebagai rumah subsidi dengan cita rasa komersial. Beberapa spesifikasi yang ditawarkan di antaranya dinding ganda, kusen nonkayu, kloset duduk, serta dapur yang sudah tersedia.
“Saat ini, pembangunan infrastruktur lingkungan, termasuk jalan dengan konstruksi beton, masih terus dilakukan. Adapun dokumen perizinan telah dilengkapi dan proses pemecahan sertifikat untuk masing-masing unit telah dilakukan melalui notaris handal,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, Pimpinan Cabang Bank Jakarta Syariah Buahbatu, Maryatsyah, menjelaskan bahwa kerja sama dengan pengembang menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah melalui skema FLPP.
Namun, calon konsumen tetap harus melewati sejumlah tahapan sebelum pengajuan pembiayaan disetujui. Proses tersebut meliputi pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi dokumen, serta penilaian penghasilan dan kemampuan membayar angsuran.
“Kami ingin pembiayaan ini tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan ingin membeli rumah pertama. Kemampuan membayar juga harus diperhitungkan agar angsuran ke depannya tetap lancar,” ucap Maryatsyah.
Menurutnya, tenor pembiayaan yang umum digunakan berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Besaran angsuran disesuaikan dengan tenor dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Skema tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini mengeluarkan biaya untuk menyewa rumah dan ingin mulai memiliki hunian sendiri. Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memperhitungkan kemampuan finansial jangka panjang sebelum mengambil pembiayaan.
Selain bangunan dan pembiayaan, aspek legalitas menjadi bagian penting dalam proses kepemilikan rumah.
Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra menjelaskan, sebanyak 33 konsumen yang mengikuti akad massal telah menjalani proses administrasi pertanahan, termasuk pemecahan sertifikat induk untuk masing-masing unit.
Ia menambahkan, penggunaan sertifikat elektronik mendukung proses administrasi pertanahan yang lebih efisien. Adapun proses balik nama dapat berlangsung sekitar 10 hari kerja melalui mekanisme layanan yang tersedia, bergantung pada kelengkapan persyaratan dan proses administrasi.
“Alhamdulillah, hari ini ada 33 nasabah yang melaksanakan akad bersama Bank Jakarta Syariah. Sertifikatnya sudah diproses pemecahan sehingga dapat dilanjutkan ke proses balik nama kepada masing-masing konsumen,” terang Ilham. (jim)





