RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun bukan diperuntukkan khusus bagi pemerintah daerah yang menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran tersebut merupakan total insentif fiskal gelombang ketiga yang diberikan berdasarkan sejumlah indikator kinerja pemerintah daerah.
Klarifikasi itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat monitoring Pemantauan Akhir (Pantukhir) Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (30/10).
Bima mengatakan, pemberian insentif fiskal merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaiannya tidak hanya berkaitan dengan MBG, tetapi juga mencakup penurunan angka stunting, pengangguran dan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.
“Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga. Jadi bukan hanya untuk program MBG saja,” kata Bima.
Meski demikian, sambung Bima, mulai tahun depan keberhasilan pelaksanaan MBG akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam penilaian insentif fiskal. Aspek yang dinilai meliputi tata kelola program, transparansi, kepatuhan terhadap aturan, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal.
Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat kemampuan keuangan daerah, khususnya daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Terkait mekanisme penyaluran, Bima memastikan dana insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas pemerintah daerah.Sementara Kemendagri bertugas mengawal usulan penggunaan anggaran agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah penerima diwajibkan menyampaikan usulan penggunaan dana kepada Kemendagri. Anggaran tersebut diharapkan mendukung peningkatan pelayanan publik, sektor kesehatan, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Anggaran ini langsung dari Kementerian Keuangan, ditransfer kepada kas daerah. Usulan penggunaannya nanti disampaikan kepada Kemendagri supaya dana miliaran ini benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.
Dengan demikian, MBG hanya menjadi salah satu komponen penilaian tambahan dalam pemberian insentif fiskal mendatang, bukan satu-satunya dasar pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp1 triliun. (gun)







