RADARSUMEDANG.id, WADO – Penertiban keramba jaring apung (KJA) di kawasan Waduk Jatigede mulai disiapkan. Kodim 0610/Sumedang menggelar sosialisasi kepada masyarakat pemilik KJA sebagai langkah awal sebelum dilakukan pendataan dan penataan aktivitas keramba di waduk tersebut.
Sosialisasi berlangsung di Aula Cakrabuana, Kecamatan Wado, Kamis (5/11), dihadiri sekitar 80 pemilik KJA dari Kecamatan Wado dan Jatinunggal.
Hadir pula Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Boyke Antonius Nainggolan, Wakapolres Sumedang Kompol I Putu Ika Prabawa, perwakilan Pemkab Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, serta sejumlah instansi terkait.
Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Boyke Antonius Nainggolan mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi tahapan awal sebelum petugas melakukan pendataan terhadap seluruh KJA yang beroperasi di kawasan Waduk Jatigede.
“Inti dari kegiatan hari ini adalah sosialisasi. Saya mengemban tugas sebagai Dansatgas dalam rangkaian kegiatan penertiban KJA ini. Setelah tahap sosialisasi, selanjutnya kita akan memasuki tahap pendataan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Boyke, Waduk Jatigede memiliki fungsi strategis, mulai dari penyediaan air baku, irigasi hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Karena itu, aktivitas masyarakat di kawasan waduk perlu ditata agar tidak mengganggu fungsi utama bendungan.
Ia berharap masyarakat dapat memahami tujuan penertiban dan mendukung setiap tahapan yang akan dilaksanakan.
“Jika alam kita jaga, maka alam akan menjaga kita. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mendukung tahapan kegiatan ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPB Bendungan Jatigede Yuyu Wahyudin menjelaskan, keberadaan KJA perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas air waduk, khususnya untuk kebutuhan air baku. Aktivitas keramba juga harus memperhatikan keberlangsungan fungsi bendungan dan PLTA.
Ia menegaskan, pemanfaatan kawasan waduk harus sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Wado Haris Iskandar Rahmat menambahkan, sejak awal pembangunan, Waduk Jatigede dirancang untuk memenuhi kebutuhan air bagi wilayah hilir. Selain itu, waduk memiliki fungsi strategis lainnya, termasuk sebagai sumber energi listrik.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga mendapat penjelasan mengenai aturan penertiban KJA dari Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama para pemilik keramba.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap penataan KJA dapat berjalan dengan dukungan masyarakat, sehingga kelestarian lingkungan dan fungsi utama Waduk Jatigede tetap terjaga. (gun)





