Tender Proyek Dibatalkan, Pengusaha Disumedang Jorag Kantor PBJ

oleh

Rully juga menjelaskan bahwa sebetulnya Permen PUPR 14/2020 telah dipakai oleh Pokja kepada proses lelang sebelumnya. Akan tetapi sepengetahuannya, Permen PU yang dimaksud tergolong baru lantaran baru disahkan oleh Negara pada Mei 2020. Namun secara tiba-tiba digunakan, padahal idealnya Permen PU ini mesti disosialisasikan secara masif kepada para penyedia jasa kontruksi.

“Kami masyarakat jasa kontruksi sama sekali belum mendapatkan sosialisasi, ini kewajiban Pemerintah sosialiasi yang dalam hal ini Bidang Jasa Kontruksi (Jakon) di Dinas PUPR. Banyak aturan-aturan jasa kontruksi yang dilakukan dalam sebuah bimbingan teknis. Tapi saya ngobrol dengan bidang Jakon alasannya enggak ada anggarannya, bodoh ini Pemerintah kalau berpikiran seperti itu,” imbuh Rully.

Senada Sekretaris Gapensi Sumedang, Erik Setiawan Mulya juga menyayangkan sikap PBJ, mengapa kesalahan demi kesalahan penyedia jasa itu tidak di upload di laman resmi LPSE Sumedang.

“Sekarang kan posisinya batal lelang dan harus lelang ulang, di masa lelang ulang seharusnya ada item-item di dokumen lainnya yang merupakan hasil evaluasi tender sebelumnya. Jadi per penyedia misalkan CV A kesalahannya ini CV B ini. Itu harusnya menjadi hak bagi penyedia jasa untuk mengetahui kesalahan seperti hasil evaluasi yang diumumkan setalah ada pemenangnya,” tandasnya.

Terpisah Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang Drs. Andri Indra Widianto, MT. M.Sc, mengatakan bahwa keputusan penggagalan tender ini, terpaksa dilakukan.

Menurut Andri, pada tahun 2020 Pokja Pemilihan memang telah menyelenggarakan tender proyek untuk 35 kegiatan perkejaan di dua OPD, yakni di Dinas PUPR dan DPKPP.

Rinciannya, 31 paket kegiatan di DPUPR (pekerjaan jembatan, jalan dan irigasi), serta 4 paket kegiatan di DPKPP.

Dikatakan puluhan proyek pengerjaan yang ditenderkan sepenuhnya didanai dari sumber anggaran APBD, Bantuan Provinsi, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Proses tender untuk puluhan kegiatan tersebut, sekarang sudah dianggap selesai, dan hasilnya dinyatakan gagal tender,” ujarnya.

Lanjut Andri, penyebab digagalkannya tender tersebut, dikarenakan berdasarkan hasil tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, ternyata tidak ada satu pun peserta tender yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, teknis, harga, maupun kualifikasi.

“Dalam pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran, kita itu mengacu pada Permen PUPR 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Lampiran III. Pekerjaan Konstruksi, C. Metode Tender, Pasca kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.