Ini Posko Tempat Pengaduan Jika Karyawan Tak Dapat THR

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Posko pengaduan ini khusus bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR secara penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan mengatakan, pembutan posko pengaduan dilakukan setelah adanya instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

Bambang mengatakan, posko pengaduan tersebut akan dibuka setelah pihaknya melakukan monitoring ke setiap perusahaan terkait kesiapan dalam membayar THR.

“Nanti kami akan standby, karena di depan itu ada pos pelayanan, nanti akan sekalian dijadikan posko pengaduan juga,” ujar Bambang, belum lama ini.

Bambang mengatakan, hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dimana perusahaan harus membayar THR secara full 7 hari sebelum lebaran.

Oleh karena itu Ia meminta semua pekerja untuk melaporkan ke Disnakertrans, jika perusahaan tempat kerjanya nakal, tidak mau membayar THR secara full, padahal kondisi keuangannya dalam kondisi normal.

“Kalau kondisinya memungkinan, tapi tidak mengeluarkan (THR) laporkan saja, kami akan tindaklanjuti dan akan diberikan teguran atau peringatan,” katanya.

Sementara terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, kata dia, hal ini bukan kewenangan dari Disnakertrans, tetapi kewenangan pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).

Atas hal tersebut, kata Bambang, pihaknya tidak akan memberikan sanksi administratif seperti pembatasan operasional hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan THR.

“Kami lebih memikirkan win-win solution, bayangkan kalau pandemi Covid-19 seperti ini ada perusahaan yang operasionalnya dibatasi dan izinnya dicabut, pasti akan ada pekerja yang di PHK,” ujarnya. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.