Terkena Longsor dan Bahayakan Warga, Pemdes Sirnamulya Desak Satker Tol Percepat Verifikasi Administrasi

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Pemerintah Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara mendesak pihak jalan tol Cisumdawu agar mempercepat verifikasi administrasi.

Pasalnya menurut Kepala Desa Sirnamulya, ada beberapa titik yang longsor sehingga membahayakan keselamatan warga. Diantaranya Dusun Bojong Totor dan Dusuj Cibitung.

“Ada beberapa warga yang mengeluhkan keterlambatan administrasi, mengingat tempat kami ada yang terkena longsor. Ada 32 bidang tanah yang terkena longsoran sehingga saat ini tinggal menunggu kesepakatan masyarakat apakah mau direlokasi atau dibayarkan,” katanya.

Sementara PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu, Martin Andres Panjaitan mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan konsultasi publik terhadap permohonan bina marga untuk penambahan luasan.

Ini diakibatkan adanya daerah longsoran, yang mana sebelumnya terjadi longsor di Sirnamulya di dua dusun.

“Saat ini kita jelaskan bahwa akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan pengadaan tanah. Lokasi longsoran berdampingan dengan wilayah yang rencananya akan masuk ke dalam pekerjaan pembebasan lahan yang diusulkan,” ujar Martin.

Disebutkan Martin, setidaknya ada 28 KK di dua dusun tersebut. Sehingga Satker Pengadaan tanah akan menyelesaikannya sesuai UU nomor 2/2012 berkaitan dengan ganti rugi.

“Jadi nanti ditentukan apakah kita bayarkan atau relokasi. Kalau ganti rugi kita akan membayarkan sesuai dengan appraisal,” sebut Martin.

Kendati proses ganti rugi membutuhkan beberapa proses yang cukup panjang, Martin memaparkan usulan ini akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang di kemudian hari akan berbentuk Keputusan Gubernur (Kepgub).

Setelah ada keputusan maka akan ada pengukuran dan indent oleh panitia pengadaan. Setelah itu diumumkan di desa, kemudian dilakukan appraisal, hingga masuk Musyawarah dan ganti rugi.

“Tentunya kita serahkan kepada masyarakat dia akan pindah kemana. Kita harapkan ada percepatan, tapi kita harus menunggu penetapan dari Gubernur. Bila disetujui dan prosesnya lancar, maka kita akan ajukan pembayaran ke LMAN atau jika lancar itu 2 bulan cair,” paparnya.

Lebih lanjut sambung Martin, karena sudah terjadi longsor apabila didiamkan akan membahayakan keselamatan warga.

“Karena lokasi berbahaya, kontraktor yang ditugaskan oleh satgas pelaksana jalan bebas hambatan agar dapat berkoordinasi untuk direlokasi sementara. Ini demi mengantisipasi adanya korban jiwa,” tutup Martin. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.