RADARSUMEDANG.ID – BPJS Kesehatan Cabang Sumedang melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Kab. Subang, pada Jumat (18/06). Adapun Kesepakatan Bersama tersebut menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan penandatangan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama kedua instansi guna menentukan langkah strategis untuk optimalisasi peran kedua lembaga ke depannya dalam upaya mencapai tujuan penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo menyatakan bahwa Kejaksaan dan BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk melakukan kerjasama dan bersama-sama mewujudkan suksesnya program JKN-KIS.
“Selaku Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan surat kuasa maka kejaksaan dapat bertindak mewakili instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, ya termasuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia menilai, BPJS Kesehatan merupakan salah satu institusi yang telah bekerja sama dengan kejaksaan untuk menangani masalah hukum tertentu dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan nota kesepahaman yang berlaku antara kedua belah pihak.
“Kami ingatkan bahwa kelanjutan kemitraan ini perlu terus diiringi dengan proses-proses monitoring dan evaluasi agar berjalan optimal,” tegas Taliwondo.
Ia pun mengungkapkan, meskipun penyelenggaraan Program JKN-KIS ini belum mencapai kondisi ideal yang diharapkan dan banyak tantangan, seluruh pihak yang bertanggungjawab dengan peran masing-masing harus memastikan sudah melakukan langkah-langkah yang terbaik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Fitriana Salam mengatakan, untuk mewujudkan Program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan perlu membangun sinergi dengan seluruh stakeholder JKN-KIS.
“Program JKN-KIS merupakan program strategis nasional, Pemerintah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap suksesnya pelaksanaan program ini dan kita semua perlu mengupayakan yang terbaik dan bersinergi lintas instansi untuk memastikan tercapainya tujuan mulia JKN-KIS,” kata Fitriana Salam selaku Kepala Cabang Sumedang.
Fitriana Salam menuturkan, kerja sama yang dibangun dengan kejaksaan dapat berperan sangat strategis dalam JKN-KIS, terutama dalam hal peningkatan jumlah peserta dan kolektabilitas iuran, terutama Badan Usaha yang menunggak.
“Optimalisasi rekrutmen peserta dan kolektabilitas iuran pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta merupakan peran yang diharapkan dari kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhannya terhadap kewajiban yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (BS/A)






