BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Promotif dan Preventif Bagi Peserta JKN-KIS

oleh

RADARSUMEDANG.ID – BPJS Kesehatan Cabang Sumedang bersama dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Kota Subang menggelar sosialisasi mengenai program promotif dan preventif yang dimiliki BPJS Kesehatan kepada seluruh FKTP di Kota Subang, Jumat (27/08). Ketua TKMKB Kota Subang Andrimulya menyebut upaya promotif preventif yang dimiliki BPJS Kesehatan harus terus diupayakan seluruh FKTP kepada masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan agar tetap terjaga.

“Program JKN-KIS ini selalu ada dinamika. Apabila kita bisa menyukseskan promotif preventif, maka kita bisa menurunkan angka kesakitan di masyarakat dan kita juga bisa menciptakan masyarakat yang sehat,” kata Andrimulya.

Andrimulya menambahkan, ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan inipun ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau skrining kesehatan tertentu serta peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis dalam Program JKN-KIS.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Rita Marlina mengatakan latar belakang dikeluarkannya peraturan ini karena adanya double costing, peserta JKN-KIS ini berisiko untuk memperoleh 2 pelayanan skrinning dengan tujuan yang sama seperti diabetes melitus, hipertensi, atau kanker leher rahim melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) dan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM), dengan pembiayaan program pemerintah dan skrining BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya aturan tersebut, maka akan ada beberapa perbedaan mengenai manfaat skrining riwayat kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pertama sebelumnya untuk skrining riwayat kesehatan peserta cukup mengisi formulir skrining riwayat kesehatan yang disediakan faskes secara manual atau melalui Mobile JKN, untuk saat ini skrining riwayat kesehatan dilakukan oleh FKTP itu sendiri dengan cara anamnesis dan pemeriksaan fisik,” jelas Rita.

Selanjutnya, Rita menambahkan sebelumnya jasa skrining riwayat kesehatan pembiayaannya non kapitasi, sedangkan dengan adanya perubahan ini skrining riwayat kesehatan di FKTP termasuk dalam komponen kapitasi.

“Jadi sebelum peserta mendapatkan pelayanan skrining, wajib untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan skrinning yang dijamin oleh pemerintah, sehingga risiko double costing dapat diminimalisir,” tambah Rita. (BS/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.