RADARSUMEDANG.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menegaskan bahwa masih adanya upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat yang dilakukan oleh Demokrat Kubu Moeldoko paska keputusan kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang.
Hal itu disampaikan AHY dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat (9/9/21).
“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, Demokrat kubu Moeldoko masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY.
AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat kepemimpinan AHY punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan Demokrat Kubu Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.
Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta.
“Mereka masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Deli Serdang yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” ujarnya.
Herzaky menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Kubu Moeldoko ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.
“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB kubu Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita.”
Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.
“Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.
Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.
Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut kubu Moeldoko menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).(isl/rls).





