KOTA, RADARSUMEDANG.ID – Kabar gembira bagi guru madrasah bukan PNS di Kabupaten Sumedang yang selama delapan bulan menantikan tunjangan fungsional (tufung) dari pemerintah, pasalnya mulai awal Oktober 2021 ini dana insentif tersebut sudah bisa dicairkan.
Seperti dikutif dari laman https://kemenag.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.
“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” sebut Menag.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. Ditaksir setiap guru non PNS akan menerima insentif sebesar Rp 2.000.000. (*/rik/net)







