RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Masyarakat Jatinangor mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ).
Desakan warga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang belum mengimplementasikan perda tersebut dengan serius.
“Sejauh ini kelihatannya mereka belum serius, meskipun sudah lebih dari tiga bulan sejak perda tersebut dikeluarkan,” ujar tokoh masyarakat Jatinangor Ismet Suparmat kepada wartawan, Senin (30/10).
Mantan Ketua DPRD periode 2004-2009 mengaku, selama masa transisi ini, masyarakat Jatinangor merasa kebingungan dan kehilangan arahan dalam pengelolaan kawasan perkotaan.
“Gugus Tugas yang diwakili oleh tujuh orang perwakilan warga, termasuk saya, seolah-olah kehilangan panduan dan pedoman yang jelas,” tambahnya.
Ismet mengaku, perlu adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Pemda terkait pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.
“Memohon agar Pemda Sumedang mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan perda tersebut selama masa transisi. Gugus Tugas Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial yang berperan dalam memastikan kesungguhan pemerintah dalam menjalankan perda tersebut,” tambahnya.
Ismet menyimpulkan dengan menyatakan bahwa jika perda tersebut tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, lebih baik dicabut saja. “Gugus Tugas menekankan pentingnya kesungguhan pemerintah dalam mengelola kawasan perkotaan Jatinangor demi kepentingan masyarakat setempat,” tandasnya. (tha)






