RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Adanya aturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api, penghobi, dan Komunitas Penembak Senapan Angin agar taat hukum dan mematuhinya.
Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman, mengajak seluruh anggota Kocima untuk mentaati aturan. Sebab timbul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan senapan angin yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terutama menjelang Pemilu 2024.
“Setelah mendapatkan arahan dan pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kami menegaskan bahwa senapan angin seharusnya digunakan hanya untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa dilindungi,” ujarnya. Jum’at (10/12).
Ia menghimbau kepada masyarakat Cipacing dan sekitarnya untuk tidak membuat senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan oknum nakal yang melakukan pelanggaran kepada aparat kepolisian setempat,” tambahnya.
Cucu menjelaskan sanksi berat yang dapat diterima, mencakup hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dia merincikan bahwa hal ini mencakup tindakan seperti memasukkan, membuat, menerima, atau menguasai senjata api tanpa izin.
“Dalam kunjungan ke bengkel senapan angin Cipacing, pihak kepolisian memberikan pengertian dan pembinaan kepada para pengrajin, terutama anggota Kocima. Kami ucapkan terima kasih kepada Mabes Polri, Polda Jabar, Polres Sumedang, dan Polsek Jatinangor atas pengertian dan pembinaannya,” katanya.
Cucu juga mengajak pemilik bengkel yang belum bergabung ke koperasi untuk segera melibatkan diri atau mengurus perizinan secara langsung ke Pemda atau ke kepolisian.
“Saat ini, lebih dari 120 perajin dan penjual senapan angin telah menjadi anggota Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya sebagai wadah bagi para perajin, bengkel, dan penjual senapan angin,” ujarnya.
Dengan ini, Kocima berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan teratur dalam praktik pembuatan serta penggunaan senapan angin di wilayah Cipacing dan sekitarnya. (tha)







