RADARSUMEDANG.id, KOTA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol pada masa tenang pemilu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, petugas di lapangan telah melaksanakan operasi minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Paseh dan Conggeang, sejak hari Selasa (13/2/2024) kemarin.
Dari operasi tersebut, sebanyak 50 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek berhasil diamankan dari dua toko.
“Perlu disampaikan memang, operasi penertiban peredaran minuman Beralkohol yang dipimpin oleh Kasi Lidik Satpol-PP di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Conggeang, ini sesuai dengan ketentuan Perda 17 Tahun 2003 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Rabu (14/2/2024).
Rizal menyampaikan, operasi miras ini dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga stabilitas gangguan tibumtranmas di masa tenang juga pasca Pemilu 2024.
“Ini merupakan upaya kami, untuk memberikan rasa aman dan nyaman menjelang hari pencoblosan di Pemilu 2024 ini. Sekaligus dalam rangka cipta kondisi Tibumtranmas pasca pemilu,” ujarnya.
Adapun untuk para pemilik toko yang kedapatan menjual minuman keras, tambah Rizal, akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang pada hari Jum’at 16 Februari 2023 nanti.
“Para pemilik miras akan kami panggil untuk mempertanggungkan perbuatannya. Dan barang bukti 50 botol minuman keras beralkohol kami amankan,” jelas Rizzal. (jim)





