RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sudah berkekuatan hukum.
Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari SH MH, mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda bersama-sama memusnahkan BB seperti sabu, ganja, psikotropika juga tembakau sintetis dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Sumedang, Rabu (28/2/2024).
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah disidangkan serta memiliki kekuatan hukum tetap dari 31 perkara. Sebagai mana amar putus Pengadilan Negeri Sumedang,” kata Yenita Sari kepada sejumlah awak media.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Yenita Sari antara lain, psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 16 perkara dengan rincian, sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 32,86 gram. Kemudian, Ganja 302,88 gram, Psikotropika mulai dari Alprazolam 34 butir, Riklona 2 Clonazepam 2 mg sebanyak 90 butir.
Ada juga jenis Narkotika Sintetis atau tembakau Gorila dengan berat total 170, 73 gram.
“Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lainya. Itu semuanya sudah dimusnahkan, sehingga penanganan oleh Kami sudah selesai,” terang Yenita Sari.
Dengan demikian kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi kejaksaan, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara seremonial.
“Lebih dari itu, supaya masyarakat tahu, bahwa barang yang dimusnahkan tersebut dilarang oleh pemerintah,” katanya.(jim)







