RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi setiap gerak-gerik mencurigakan terhadap lingkungan masyarakat yang menjual obat-obat terlarang.
Himbauan itu disampaikan Kapolres usai membongkar sindikat peredaran obat terlarang di Lingkungan Cilengkrang, Sumedang Utara dengan barang bukti sekitar satu juta lebih obat-obatan terlarang.
“Berikan saja infonya akan kami datangi, penjual obat bermotif warung. Begitupun kalau (oknum polisi) ada yang terlibat, ya kita tindak kalau demikian,” kata Kapolres kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Pada kesempatan itu pihaknya berhasil membongkar sindikat ini setelah terungkapnya motif ketiga pelaku penganiayaan terhadap rekan pelaku bernama Daniar (27), warga Dusun Nagrak RT01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, yang diduga menjual obat-obatan terlarang secara mandiri tanpa memberi tahu ketiga pelaku.
“Korban ini sebenarnya masih satu pertemanan dengan ketiga pelaku yang merupakan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol, trihex dan heximer. Jika dihitung jumlahnya Rp 1.247.000 butir obat-obatan terlarang,”
Para pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2-3 tahun, dan mereka mengedarkan pil tersebut di lokal Sumedang.
“Alhamdulillah dengan tertangkapnya ketiga pelaku. Kami akan lakukan pemberkasan atas kasus narkoba ini. Saat ini kami masih fokus pada kasus penganiayaan, sebab kasus penganiayaan diawali transaksi narkoba,” jelas Kapolres. (jim)







