RADARSUMEDANG.id, KOTA – DPRD Kabupaten Sumedang tak terlalu serius dalam merespon peningkatan tarif pelayanan rumah sakit bagi pasien umum yang belum lama ini menjadi salah satu kebijakan dari Direktur RSUD dr. Enceng.
Dimintai tanggapannya, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PDI-Perjuangan, Atang Setiawan mengatakan, dirinya tak menanggapi terlalu serius mengenai kebijakan itu. Kendati hal itu sempat dibahas di tataran legislatif DPRD Sumedang.
Sebelum pergantian masa jabatan anggota DPRD pencabutan Perda 10/2013 pola tarif rumah sakit.
“Dulu tarif rumah sakit diatur dengan Perda, akan tetapi dengan lahirnya undang-undang tentang kesehatan disitu disyaratkan untuk tarif cukup dengan peraturan bupati saja artinya tidak perlu persetujuan DPRD,” kata Atang kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Meski demikian lanjut Atang, ada hal yang kurang berkenan jika penetapan tarif RSUD. Mengingat seolah-olah posisi wakil rakyat dilangkahi.
“Memang ada kekhawatiran jika tarif disesuaikan berdasarkan peraturan bupati. Karena disitulah fungsi pengawasan DPRD menjadi kurang maksimal terutama mengenai besaran tarif yang dikenakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi senior DPRD Sumedang ini, semua pimpinan DPRD juga jajaran anggota akan tetap melihat sejauh mana realisasi tarif baru RSUD.
“Tentu kami para anggota komisi terkait seluruh anggota bisa sama-sama mengawasi pola tarif. Jangan sampai nantinya dengan perubahan pola tarif malah menjadi beban bagi pengguna fasilitas kesehatan,” pungkas Atang.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang beberapa waktu lalu, Plt Direktur RSUD Sumedang, dr. Enceng, S.pB menyampaikan bahwa RSUD Sumedang telah memberlakukan tarif baru untuk setiap jenis pelayanan bagi pasien dengan kategori ‘pasien umum non BPJS Kesehatan’.
Enceng, mengatakan pemberlakuan tarif baru setelah mempertimbangkan tarif rama sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada RSUD Kabupaten Sumedang. Yang mana tarif lama berdasarkan peraturan tersebut, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Selain itu kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, dimana jasa pelayanan Kesehatan di RSUD menjadi bagian dari retribusi daerah yang mulai berlaku tanggal 4 Januari 2024.
“Untuk tarif baru yang diberlakukan untuk pasien umum, misalnya pelayanan rawat jalan (pelayanan poliklinik) dari Rp 90.000 jadi Rp 275.000, dan pelayanan IGG dari Rp 150.000 jadi Rp 250.000, dan itu belum termasuk komponen yang lain),” kata dr. Enceng kepada sejumlah awak media di RSUD Sumedang, Jumat (2/2/2024) lalu.
Pada dasarnya lanjut dr. Enceng pemberlakuan tarifnya baru juga meliputi tuntutan peningkatan mutu pelayanan pasien.
Bahkan dipaparkan dr. Enceng, RSUD Sumedang mengalami peningkatan biaya operasional yang tinggi pasca penanganan Covid-19, melonjaknya tingkat inflasi hingga 5,51% di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 (1,87%) dan 2020 (1,68%), meningkatnya UMR Kabupaten Sumedang sebesar 141% sejak tahun 2017, meningkatnya tarif BBM sebesar 147% dan tarif daya listrik sejak tahun 2017.
“Jadi tarif RSUD merupakan aspek yang diperhatikan oleh pemerintah, dan itu diatur berdasarkan Permenkes dan Perda serta turunannya. Kenaikan tarif juga bertujuan untuk membantu subsidi silang terhadap coverage kelas di bawahnya. Bertambahnya kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit (alat medis, obat-obatan, fasilitas penunjang dan sebagainya). Termasuk bertambahnya SDM dokter spesialis, karena selama hampir 7 tahun belum ada penyesuaian tarif kembali,” paparnya. (jim)





