Hendrik – Luky Resmi Ditetapkan Menjadi Pasangan Calon Bacakada Pilkada Sumedang 2024

oleh
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi beserta jajaran saat menyerahkan berita acara penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sumedang untuk pilkada 2024 kepada Paslon perseorangan di Aula KPU Sumedang, Senin (19/8/2024).

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan, hingga saat ini masih belum mendapatkan informasi mengenai kepastian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang yang diusung oleh gabungan partai politik yang akan mendaftar.

Padahal berdasarkan jadwal tahapan pilkada 2024, per tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. KPU Sumedang akan membuka tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Sejauh ini untuk bakal pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik. Kami belum mendapatkan informasi dari partai mana saja, siapa saja, dan berapa pasangan calon,” kata Ogi saat dikonfirmasi Radar Sumedang usai menetapkan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sumedang untuk pilkada 2024 di Aula KPU Sumedang, Senin (19/8/2024).

Adapun kata Ogi, pihaknya mengingatkan supaya para bakal pasangan calon yang akan mendaftar atau tim penghubung (LO) segera menyiapkan berkas-berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan administrasi.

Yang mana, sebelumnya KPU telah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu mengenai PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Bahwasanya semua berkas dokumen persyaratan calon itu harus diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Jadi sebelum daftar ke KPU, semua berkas dokumen persyaratan itu harus diupload terlebih dahulu ke Silon. Makanya, kami ingatkan dari sekarang untuk mempersiapkannya. Kemudian untuk detail persyaratan pendaftaran itu sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada partai politik ataupun bakal pasangan calon yang akan mengantar supaya bersama-sama menjaga kondusifitas.

Pasalnya untuk tahapan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Yang mana untuk 27 dan 28 Agustus 2024 KPU membuka pendaftaran jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 wib. Kemudian untuk tanggal 29 Agustus kami tutup sampai jam 22.59 wib.

“Jika membawa pendukung ke KPU, mohon jumlahnya diperhitungkan. Yang penting memenuhi unsur keamanan dan kondusifitas untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban pada pilkada serentak di Sumedang,” ucapnya.

Sementara saat ditanya mengenai pencalonan bupati dan wakil bupati Sumedang untuk jalur perseorangan. Ogi menyebutkan bahwa pasangan calon Hendrik Kurniawan dan Raden Luky Djohari Soemawilaga sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumedang dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan menjadi calon.

Menurutnya tahapan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tergolong cukup panjang yaitu sejak dimulai pengumuman pada bulan Mei 2024, hingga Paslon perseorangan ini menyerahkan dokumen persyaratan dukungan sampai selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pertama dan kedua oleh KPU.

“Memang bakal pasangan calon perseorangan ini tidak langsung memenuhi syarat, karena mereka harus melewati dua tahapan. Yang mana pada verifikasi faktual pertama mereka masih kekurangan 3.131 syarat dukungan,” papar Ogi.

Dari situ, paslon dari jalur perseorangan kembali menyerahkan dokumen syarat perbaikan sebanyak 14.000 lebih dukungan. Kemudian dari 14.000 dukungan lebih itu, dilakukan verifikasi administrasi kembali dan ada menghasilkan sekitar 11.000 dukungan yang selanjutnya diverifikasi faktual tahap kedua.

Jumlah 11.000 syarat dukungan itu pun, kembali diturunkan ke petugas PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Jika pada tahap pertama kurang 3.131, tadi bakal pasangan calon jalur perseorangan ini pada saat verifikasi faktual tahap kedua memenuhi syarat sebanyak 5.390. Artinya jika digabung dari verifikasi faktual pertama dan kedua bakal Paslon ini telah melebihi batas minimal syarat pencalonan untuk jalur perseorangan,” bebernya.

Selain itu lanjut Ogi, batas minimal pencalonan untuk jalur perseorangan mengacu pada DPT terakhir. Terlebih jika melihat jumlah DPT terakhir di Sumedang ada si range 500 sampai 1 juta. 

“Prosesnya sekitar 7,5 persen sehingga dengan 7,5 persen itu batas minimal pencalonan adalah 67.239 dukungan. Barusan telah kami tetapkan bahwa bakal pasangan calon yang bersangkutan telah memenuhi syarat dengan batas minimal terlewati 69.498 dukungan. Artinya di atas batas minimal yang ditentukan dengan sebaran diatas 50%+1 yaitu 25 kecamatan (batas minimal 14 kecamatan),” jelas Ogi. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.