RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang mulai membahas berbagai regulasi yang mengatur tahapan kampanye juga manajemen dana kampanye pada pilkada serentak 2024.
Aturan-aturan yang dimaksud dirasa perlu dipahami oleh para pasangan calon, parpol pengusung pasangan calon, juga tim sukses pasangan calon untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu khususnya pada masa tahapan kampanye.
Menurut Komisioner KPU Sumedang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Iyan Sopian, tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Oleh sebab itu, KPU Sumedang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan narahubung bakal pasangan calon dan juga partai politik pengusung se-kabupaten Sumedang.
“Kami menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye. Karena bakal pasangan calon bupati wakil bupati Sumedang, berkewajiban membuat rekening khusus dana kampanye,” kata Iyan usai memimpin rakor yang dimaksud di aula Hotel Hanjuang Hegar, Cimalaka, Rabu (18/9/2024).
Adapun kata Iyan, deadline pelaporan awal dana kampanye akan berakhir pada hari selasa tanggal 24 September 2024. “Maka hari ini kita sampaikan, supaya mereka bisa bersiap untuk membuat rekening khusus dana kampanyenya,” ujarnya.
Selain itu lanjut Iyan, pihaknya juga menyampaikan tentang mekanisme tentang aturan pada masa kampanye yang perlu dipahami oleh pasangan calon, parpol pengusung juga tim sukses pasangan calon.
“Kami sampaikan metode-metode yang boleh dilaksanakan oleh peserta pilkada mulai tanggal 25 September, supaya mereka mentaati. Jangan sampai ada kegiatan atau metode pelaksanaan kampanye di luar jadwal,” ucapnya.
“Kami juga menekankan kepada peserta pilkada agar tidak melibatkan pihak-pihak yang secara aturan dilarang untuk diikutkan berkampanye. Termasuk kami sampaikan pula kepada peserta pilkada, tidak boleh berkampanye di tempat-tempat yang dilarang,” tambah Iyan.
Lebih lanjut sambung Iyan, KPU, Bawaslu, Bakesbangpol juga aparat keamanan telah membahas indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menjadi perhatian semua pihak pada masa tahapan kampanye.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye di beberapa daerah pemilihan yang dapat menghambat atau mengganggu berjalannya tahapan kampanye.
“Mudah-mudahan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sumedang berjalan dengan lancar kondusif. Karena sejatinya, potensi-potensi kerawanan ini bisa dimitigasi sedini mungkin. Kemudian untuk atribut kampanye, tahapannya pada tanggal 25 September dan sampai saat ini calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini belum ditetapkan dan penetapannya ini nanti tanggal 22 September 2024,” jelas Iyan. (jim)








