RADARSUMEDANG.ID, TANJUNGSARI – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Sumedang memastikan akan mengawal setiap proses tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029 mulai dari pra kampanye, pelaksanaan kampanye hingga pasca kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli mengatakan, materi kampanye yang disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih adalah penyampaian visi misi pasangan calon dan pemberian bahan kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 13/2024.
“Oleh sebab itu jangan sampai dalam kampanye itu ada penyampaian yang menyangkut politik identitas, isu sara, hoaks, fitnah maupun ujaran kebencian. Selain tidak boleh melibatkan ASN TNI-Polri, kepala desa. Kampanye juga tidak boleh melibatkan anak dibawah umur juga pelajar,” kata Luki saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Jumat (27/9/2024).
Yang pasti kata pria yang akrab disapa Gus Luli ini tahapan kampanye berpotensi pidana pemilu.
Karenanya Bawaslu sudah membuka ruang pengaduan manakala di lapangan terdapat indikasi atau potensi pelanggaran pemilu.
“Oleh sebab itu setiap pelaporan yang disampaikan kepada kami terkait pelanggaran pemilu akan kami tindaklanjuti sesuai, dengan peraturan pidana pemilu juga unsur-unsur yang bisa memenuhi daripada pelaporan tersebut,” ujarnya.
Gus Luli juga menyampaikan, metode kampanye yang dilakukan hari ini hanya sebatas pertemuan tatap muka atau dari rumah ke rumah maupun pertemuan kecil di masyarakat. Termasuk metode bakti sosial yang nilainya diatur oleh PKPU 13/2024.
Lebih lanjut, sebelum melaksanakan agenda kampanye. Tim kampanye Paslon wajib melayangkan surat izin kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu. Hal itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana potensi kerawanan, juga supaya tidak berbenturan antara paslon dengan paslon lainnya.
“Waktu kampanye pilkada hanya berlangsung 60 hari waktu kalender sejak 25 September sampai 23 Oktober 2024. Kami berharap jadwal kampanye itu dapat terstruktur sehingga terprogram saat melakukan pengawasan di lapangan. Akan tetapi sampai saat ini dari tim kampanye masing-masing paslon belum melaporkan dan kami belum berkoordinasi dengan teman-teman di KPU, meskipun empat pasangan itu sudah melaporkan,” paparnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke masing-masing sekretariat panwascam dan Bawaslu Sumedang. Manakala menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu dengan format yang lengkap.
“Saya menghimbau kepada para peserta pilkada hari ini, jangan sampai melanggar. Karena kampanye itu diatur, ada yang boleh dan ada yang tidak boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam PKPU 13/2024,” pungkas Gus Luli. (jim)






