Rapat Minggon Bergilir di Desa-desa se-Kecamatan Pamulihan 

oleh

RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Rapat Minggon Kecamatan Pamulihan kini mengalami perubahan pola dengan digelar secara bergilir di desa-desa, bukan lagi terpusat di kantor kecamatan. Pola baru ini telah beberapa kali diterapkan, termasuk dalam rapat yang berlangsung di Aula Desa Ciptasari pada Selasa (4/2/2025).

Camat Pamulihan, Rohana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memahami kondisi setiap desa secara langsung. “Minggu pertama kami berkeliling ke desa-desa untuk rapat minggon. Tujuannya agar saling mengenal dan memahami karakter masing-masing desa,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh para kepala desa, perwakilan UPTD, Forkopimcam, serta Disnakertrans Sumedang. Dalam forum tersebut, Rohana menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di desa-desa. 

“Seluruh desa diharapkan bisa memanfaatkan teknologi informasi masa kini agar pelayanan lebih maksimal,” katanya.

Selain itu, isu kerawanan bencana juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Rohana mengingatkan tentang potensi bencana seperti tanah longsor, pohon tumbang, serta kebakaran hutan maupun permukiman. 

“Mohon setiap elemen memberikan edukasi kepada masyarakat. Momen di setiap desa bisa dijadikan sosialisasi,” imbuhnya. 

Ia juga meminta kepala desa aktif dalam memberikan sosialisasi pencegahan kebakaran akibat arus listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Rohana juga membahas program kebersihan lingkungan. “Harus ada operasi kebersihan. Kebersihan itu sebagian dari iman,” tegasnya. 

Ia menekankan bahwa Kabupaten Sumedang telah mencanangkan program zero waste untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik.

Sementara itu, usulan pemekaran Desa Cigendel turut menjadi pembahasan dalam rapat. Rohana menjelaskan bahwa hal ini telah dikomunikasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.

“Adapun syaratnya, desa yang akan dimekarkan harus berusia minimal lima tahun, memiliki minimal 6.000 jiwa dan 1.500 KK, serta akses transportasi yang memadai,” jelasnya.

Menurutnya, pemekaran desa harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti sosial budaya, potensi sumber daya alam dan manusia, serta batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Harus ada persiapan tiga tahun sebelum desa baru resmi berdiri. Nanti akan ada identifikasi supaya mudah pembagiannya antara desa induk dan yang dimekarkan,” pungkasnya.

Dengan pola rapat minggon yang baru ini, diharapkan komunikasi antara pemerintah kecamatan dan desa semakin erat, serta permasalahan di tingkat desa dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti. (tha)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.