RADARSUMEDANG.id, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan evaluasi skema penyaluran dana hibah maupun bantuan sosial, dengan melibatkan auditor independen.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menilai ada ketimpangan penerima dana hibah antara masing-masing kabupaten/kota, maupun lembaga atau yayasan. Setelah sebelumnya menyeruak yayasan pendidikan milik Mantan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang menerima dana hibah cukup besar, kini Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga disorot.
UPI menerima dana hibah yang cukup fantastis, hampir Rp80 miliar pada 2024. Dari data yang diterima, tiga kampus milik UPI menerima bantuan dana hibah secara variatif di 2024. Kampus UPI di Jalan Setiabudhi menerima hibah dari Pemprov Jabar sebesar Rp48.726.950.000 atau sekitar Rp48,7 miliar.
Lalu kampus UPI di Cibiru, Kabupaten Bandung menerima dana hibah sebesar Rp17,8 miliar dan terakhir kampus UPI di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta senilai Rp13,25 miliar. Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan hibah ke UPI akan menjadi salah satu perhatian audit total Pemprov Jabar.
“Iya, nanti secepatnya akan kita konsolidasikan nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur,” kata Herman di Bandung, Kamis (8/5/2025).
Herman sendiri mengaku belum mengetahui alasan detil dibalik pemberian hibah ke UPI dengan angka besar tersebut. Mengingat ia baru menjadi Sekda pada April 2024.
“Saya cek dulu berapanya karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini, April APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi memastikan pihaknya akan melakukan audit pada para penerima hibah Pemprov Jabar. “Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit,” ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.
Dedi juga menyinggung, penerima dana hibah harus bisa bertanggungjawab. Baik pertanggungjawaban fisik maupun administratif. ”
Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” kata dia. Kedua, adalah pertanggungjawaban administratif. Dimana penerima dana hibah harus menaati prosedur, sesuai ketentuan.
“Administratif, administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” kata Dedi Mulyadi. (mar5/jpnn)







