Kasus Judi Online Menyeret Budi Arie, Kapolri Tunggu Petunjuk

oleh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN
RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol).

Hal itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit merespons perkembangan persidangan perkara judi online atau judol yang menyeret nama Budi Arie.

“Yang jelas (Budi Arie) pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Jenderal Listyo menyebut Polri tetap mengikuti proses persidangan perkara dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).

Selain itu, pihaknya juga menunggu petunjuk dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” kata Jenderal Listyo.

Sebelumnya, nama Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

ANTARA sebelumnya telah memberitakan bahwa mantan Menkominfo yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil melindungi situs judi online (judol), yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo/Komdigi.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia mengatakan narasi yang menyebut dirinya mendapat 50 persen uang dari hasil melindungi situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” kata Budi Arie.(ant/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.