RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah untuk tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan bantuan pendidikan kepada siswa madrasah dari keluarga kurang mampu, guna mendukung kelangsungan pendidikan mereka.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, PIP Madrasah 2025 menyasar siswa dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.
Syarat Penerima PIP Madrasah 2025:
-
Siswa aktif di madrasah (MI, MTs, MA)
-
Berusia 6–21 tahun
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
-
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid
-
Terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS)
Nominal Bantuan PIP Madrasah 2025:
-
Siswa MI: Rp450.000 per tahun
-
Siswa MTs: Rp750.000 per tahun
-
Siswa MA: Rp1.800.000 per tahun
Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, transportasi, uang saku, iuran bulanan, dan biaya kursus.
Penyaluran dana PIP Madrasah 2025 dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. Siswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui laman resmi pip.madrasah.kemenag.go.id dengan memasukkan NISN masing-masing.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu, serta mendukung peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.(rik)





