RADARSUMEDANG.id — Kementerian Agama secara resmi membuka seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030, dengan pendaftaran mulai sejak 25 Agustus hingga 9 September 2025. Pendaftaran dilaksanakan daring melalui sistem SIMZAT dan tidak dipungut biaya. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
Bagi calon pendaftar, langkah awal adalah membuat akun di simzat.kemenag.go.id, kemudian mengunggah dokumen persyaratan seperti pas foto latar merah ukuran 4×6, KTP, SKCK, surat keterangan sehat jasmani-ruhani, ijazah S1, serta lampiran visi–misi dan surat rekomendasi dari tokoh agama atau profesional.
Proses seleksi dibagi ke dalam beberapa tahapan. Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 10–12 dan 15 September 2025, diikuti dengan pengumuman hasilnya pada 16 September. Seleksi kompetensi berupa tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah dijadwalkan pada 19 September, dengan pengumuman hasil pada 25 September. Tahap wawancara kemudian dijalankan antara 26 September hingga 2 Oktober, dan pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 6 Oktober 2025.
Proses rekrutmen didasari oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025, dan tersedia 8 formasi untuk masyarakat umum. Persyaratan utama meliputi kewarganegaraan Indonesia beragama Islam, usia minimal 40 tahun, sehat secara jasmani dan rohani, tidak berafiliasi partai politik, dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat.
Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa seleksi ini bukan semata mencari figur, tapi memilih sosok “berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat profesional, transparan, dan akuntabel.” (Net)





