RADARSUMEDANG.id, KOTA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, memastikan pihaknya telah melakukan pengawasan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait persiapan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025 mendatang.
“Sekarang ada 5.450 PPPK paruh waktu yang sedang mempersiapkan persyaratannya. Targetnya, pada 1 Oktober nanti semuanya sudah bisa di-SK-kan sekaligus mendapatkan Nomor Induk,” kata Asep saat dikonfirmasi Radar Sumedang melalui sambungan telepon, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, proses pengaturan waktu di BKPSDM sudah berjalan tertib. Jadwal kedatangan peserta diatur bergelombang sehingga pemberkasan dapat selesai tepat waktu dan tidak ada yang tertinggal saat diajukan ke pemerintah pusat.
“BKPSDM harus teliti, jangan sampai ada satu orang pun yang gagal hanya karena kesalahan teknis. Peserta juga harus rapi dan tertib dalam melengkapi berkas, karena kesempatan ini tidak akan terulang,” tegasnya.
Rincian Peserta
Dari total 5.450 PPPK paruh waktu yang akan menerima SK, rinciannya sebagai berikut:
- 50 orang dari jalur tes CPNS 2024,
- 3.102 orang hasil seleksi PPPK tahap I,
- 2.220 orang hasil seleksi tahap II.
Asep menyebutkan, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) paruh waktu akan diumumkan pada 1 Oktober 2025 sekaligus menjadi dasar seleksi prioritas PPPK berikutnya tanpa tes.
Desakan Agar Ada Kepastian
Meski begitu, Asep mengkritisi mekanisme lanjutan bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu. Menurutnya, proses tersebut saat ini direncanakan tanpa tes, hanya melalui evaluasi kinerja. Namun, formasi yang tersedia di Kabupaten Sumedang masih sangat terbatas, hanya 100 hingga 200 formasi.
“Ini harus dicermati, terutama soal aturan dan faktor usia. Jangan sampai ribuan orang yang sudah susah payah memenuhi persyaratan akhirnya hanya memegang SK paruh waktu sampai pensiun, 60 tahun bagi guru dan 58 tahun bagi tenaga teknis,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPRD Sumedang khususnya Komisi I akan memperjuangkan asas keadilan dalam penentuan prioritas. PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja baik, kata Asep, harus diberi kesempatan lebih besar untuk diangkat menjadi penuh waktu agar dapat berkontribusi optimal dalam pelayanan masyarakat.
Regulasi PPPK Paruh Waktu
Sebagai informasi, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN secara nasional. Dasar hukum utamanya adalah Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur tata cara penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu, termasuk syarat dokumen dan mekanisme pengusulan.
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum mendapat formasi, serta tenaga non-ASN aktif yang memenuhi syarat tertentu. Mereka ditempatkan pada jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional.
Masa kerja berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran, dengan upah minimal setara UMR atau upah sebelumnya saat masih berstatus non-ASN.(Jim)





