Gegara Jual Miras, New Imperial Café Ditutup Satpol PP

oleh
HENTIKAN : Satpol PP didampingi petugas gabungan menghentikan dan menutup operasional New Imperial Cafe, Sabtu (13/9) malam. Penutupan dilakukan lantaran cafe tersebut menjual miras dan tidak melengkapi perizinan.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang menutup kegiatan usaha New Imperial Cafe yang berlokasi di titik 0 Km, Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu malam (13/9).

Tindakan tegas penutup ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhi, dengan didampingi Kapolsek Sumedang Selatan beserta jajaran, Danramil 1001 Wilayah Kota, Camat Sumedang Selatan, serta Lurah Regolwetan.

“Untuk New Imperial Cafe ini belum terdapatnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dan juga melanggar Perda No 7 Tahun 2003 tentang minuman beralkohol, di sini menyediakan minuman beralkohol,” ujarnya.

Ian menegaskan bahwa penutupan juga ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar aturan di tempat tersebut.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan langkah tegas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran, termasuk keberadaan minuman beralkohol pada 4 September lalu. Hal ini jelas bertentangan dengan Perda yang berlaku,” kata Ian.

Ia menambahkan, saat pelaksanaan penutupan pada Sabtu malam, kondisi kafe dalam keadaan kosong tanpa aktivitas.

“Ketika dilakukan penyegelan, tidak ada kegiatan di dalamnya. Namun, berita acara penutupan tetap kami buat dan ditandatangani bersama pemilik usaha, dengan disaksikan unsur Forkopimcam,” ujarnya.

Satpol PP mencatat setidaknya tiga aturan daerah yang dilanggar oleh New Imperial Cafe. Di antaranya Pasal 2 huruf a dan d Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, serta Pasal 10 ayat (2) huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Ian menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kedepannya, Ian menekankan kepada para pengusaha agar melengkapi perizinan dan administrasi lainnya.

“Kami berharap penutupan ini menjadi pembelajaran, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat lainnya, agar bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah tidak melarang orang berusaha, namun usaha tersebut harus sesuai dengan perizinan dan tidak menyalahi Perda,” tegasnya. (gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.