Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Kian Marak, Satpol PP Ungkap Modus dan Kendala Penindakan

oleh
Kepala Bidang Tibumtramas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi,

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG –Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang kian meresahkan. Berdasarkan analisis Satpol PP, rokok tanpa pita cukai kini sudah menyebar hampir merata ke seluruh wilayah, menjangkau 26 kecamatan dan 277 desa.

Kepala Bidang Tibumtramas Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi, menyebut kondisi ini dipicu rendahnya daya beli masyarakat dan tingginya keuntungan yang diperoleh pedagang.

“Rokok ilegal ini dijual bervariasi, mulai Rp10.000 hingga Rp16.000 per bungkus, tergantung banyaknya permintaan di suatu daerah. Pedagang dengan mudah menaikkan harga demi keuntungan lebih,” jelas Dadi di kantornya, Selasa (30/9).

Menurutnya, wilayah pedesaan menjadi pasar paling potensial bagi rokok ilegal. Warga dengan ekonomi menengah ke bawah cenderung memilih rokok murah tanpa cukai, sementara konsumen perkotaan lebih banyak memilih rokok legal yang sudah berlabel resmi.

“Sebagian pedagang tahu rokok itu ilegal, tapi tetap nekat karena keuntungan dianggap lebih besar. Ada juga yang tidak tahu, sehingga masyarakat perlu terus disadarkan bahwa jual beli rokok ilegal bisa berujung pidana,” ujarnya.

Dadi menambahkan, pola distribusi rokok ilegal kini semakin canggih. Pedagang menggunakan sistem kode waktu, memanfaatkan jasa ekspedisi dengan kedok paket biasa, hingga memasarkan melalui platform daring dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).

“Mereka makin waspada. Ada jam khusus penjualan agar tidak terendus aparat. Pola ini jelas menyulitkan petugas dalam deteksi lapangan,” katanya.

Namun, penindakan masih terbentur keterbatasan kewenangan. Satpol PP maupun kepolisian tidak bisa melakukan penyergapan langsung tanpa koordinasi bersama Bea Cukai.

“Satpol PP hanya bisa mendampingi. Padahal ketika informasi sudah kami kantongi, barang bisa cepat habis sebelum operasi gabungan dilakukan. Keterbatasan ini menjadi kendala,” ujarnya.

Disinggung soal asal-usul, Dadi memastikan mayoritas rokok ilegal yang beredar bukan hasil produksi kecil atau petani tembakau, melainkan produk pabrikan skala besar yang sengaja menghindari beban cukai.

“Kemasannya rapi, jumlahnya besar. Mustahil dikerjakan individu. Saya yakin ini produk pabrik yang sengaja menghindari tarif cukai 57 persen,” ungkapnya.

Satpol PP mencatat, saat ini ada lebih dari 20 merek rokok ilegal beredar di Sumedang, dengan tren terus bertambah.

Peredaran rokok ilegal sendiri sudah jelas dilarang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Meski aturan tegas, aparat masih menghadapi tantangan besar. Modus pengiriman lewat jasa ekspedisi dan penjualan daring menjadi hambatan utama.

“Selama harga cukai tinggi, peredaran rokok ilegal akan sulit dihentikan. Harus ada solusi menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun kewenangan aparat. Kalau Satpol PP dan kepolisian diberi kewenangan lebih luas, operasi bisa lebih efektif. Publikasi razia juga penting agar ada efek jera,” tandas Dadi.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.